Kejari Palu Luruskan Pemberitaan Rakyat Bersuara: Tidak Ada Pemerasan, Jaksa Datangi Keluarga Terpidana Untuk Tagih Restitusi Sesuai Putusan Pengadilan

PALU –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab terkait pemberitaan di media Rakyat Bersuara yang menyebut adanya Jaksa dengan inisial D di Kejari Palu melakukan pemerasan terhadap keluarga terpidana (Ibu Seska).

Klarifikasi tersebut disampaikan Kejari Palu dalam pertemuan dengan rekan-rekan media baik cetak maupun elektronik pada Selasa (22/09/2026).

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kejari Palu menghadirkan sejumlah pejabat struktural untuk memberikan penjelasan secara transparan. Adapun yang hadir dalam ruangan saat klarifikasi yakni:

1. MICHAEL A. F. TAMBUNAN, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen)
2. IRWANTO, S.H. (Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
3. KAHFI PARSA, S.H., M.H. (Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen)
4. RAFIF PRAMANANDA, S.H. (Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum)
5. DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H. (Jaksa Fungsional)

Kejari Palu dalam hak jawabnya menegaskan beberapa poin penting yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru.

Pertama, Kejari Palu mengapresiasi fungsi kontrol dan sikap kritis yang dilakukan media Rakyat Bersuara terhadap kinerja Kejari Palu. Namun sangat disayangkan, sebagai media profesional, sepatutnya terlebih dahulu melakukan klarifikasi mengenai kebenaran berita yang akan dipublikasikan.

Kedua, pemberitaan tersebut telah menyebabkan opini publik yang keliru sehingga perlu dilakukan klarifikasi melalui hak jawab pada media.

Kejari Palu menjelaskan, duduk persoalan ini bermula dari adanya putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026 atas nama Terpidana VALENTINO RUMBAY Alias VALEN.

Putusan tersebut telah dilaksanakan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1175/P.2.10/Eku.3/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Juli 2026.

Dalam amar putusan pengadilan tersebut terdapat 7 poin, diantaranya:

1. Menyatakan Terdakwa Valentino Rumbay alias Valen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa pergi Anak di luar perkawinan tanpa izin orang tuanya.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak korban Divia Mawaddah sejumlah Rp9.984.000,00 dengan kewajiban diberikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa 1 buah Flashdisk Merk Toshiba 4GB warna putih berisi screenshot percakapan antara Divia Mawaddah dengan Terdakwa; Dimusnahkan;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Berangkat dari putusan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu menanyakan kelanjutan restitusi. Sehingga Jaksa Penuntut Umum DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H menindaklanjuti dengan datang ke rumah keluarga terpidana yang masih memiliki hubungan keluarga jauh dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menanyakan kesediaan terpidana ataupun keluarga terpidana membayar restitusi sebesar Rp9.984.000,00.

Terkait pemberitaan mengenai oknum Jaksa melakukan nego layaknya pedagang dari angka Rp10.000.000,- bisa turun menjadi Rp5.000.000,- adalah tidak benar. Karena nilai Rp5.000.000,- tersebut disampaikan sendiri oleh keluarga terpidana sesuai kemampuannya pada saat Jaksa Penuntut Umum DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H datang ke rumah keluarga terpidana.

Kejari Palu menegaskan hingga saat ini uang restitusi tersebut belum dibayarkan sama sekali.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa “Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau immateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya”.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, apabila terdapat restitusi kurang bayar, korban dapat memanfaatkan dana Bantuan Korban untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban.

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut dimungkinkan jika memang terpidana / keluarga terpidana hanya mampu membayar Rp5.000.000,- kepada korban maka menjadi kategori restitusi kurang bayar.

Kejari Palu menegaskan bahwa uang restitusi tersebut belum dibayarkan dan apabila nanti dibayar akan langsung kepada korban, tidak melalui Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak meminta apapun maupun menerima apapun dari keluarga terpidana sehingga apa yang disampaikan pada media Rakyat Bersuara tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tutup rilis Hak Jawab Kejari Palu tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250