Morowali, rakyatbersuara.com — Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan modus aplikasi / server dan sistem tempel, 3 orang diamankan.
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H pada hari Selasa (03/11/2026).
Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 214 gram.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah Ruko di wilayah Bahodopi.
Nama-nama terduga pelaku yakni IKS, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya SA, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya SU, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA Personel Satresnarkoba Polres Morowali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Ruko di wilayah Bahodopi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Personel Satresnarkoba Polres Morowali menindaklanjuti laporan dimaksud, kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA Personel Satresnarkoba Polres Morowali tiba di lokasi dan langsung mengamankan IKS, SA, dan SU, kemudian Personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penggeledahan badan dan sekitar Ruko.
Saat melakukan penggeledahan, Personel Satresnarkoba Polres Morowali menemukan 14 saset Narkotika jenis sabu berukuran kecil dalam penguasaan IKS, dimana saat itu ditemukan 1 saset Narkotika jenis sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan dan 13 saset Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam potongan sedotan ditemukan di dalam wadah plastik di atas meja di dalam kamar, kemudian terhadap SA ditemukan 4 saset Narkotika jenis sabu berukuran besar yang dikemas di dalam kantong plastik warna ungu, sedangkan SU ditemukan 6 saset Narkotika jenis sabu yang sudah diedarkan / tempel di beberapa titik, kemudian terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui adanya pembagian peran di antara ketiga orang yang diamankan. Adapun peran / modus masing-masing adalah sebagai berikut, SA berperan mengambil Narkotika yang diduga sabu dari NEK (DPO) di Kota Kendari yang jual dengan harga Rp. 38.500.000 setiap saset besar kemudian SA mencari dan menemukan pembeli yakni HD (DPO) dan IKS. IKS berperan mengemas dan memasarkan Narkotika yang diduga sabu di wilayah Bahodopi. SU berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan Narkotika yang diduga sabu di lokasi tertentu dengan menggunakan sistem tempel.
Dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan aplikasi / server tertentu untuk menghubungkan proses pemesanan, penempatan barang dan pembayaran.
Kurir yang bertugas melakukan penempelan barang / sabu kemudian mengirimkan informasi lokasi kepada IKS selaku yang mengendalikan transaksi. Setelah pembayaran dikonfirmasi tampilan aplikasi / server akan berubah warna hijau sebagai tanda-tanda transaksi telah terkonfirmasi.
Adanya aktivitas peredaran Narkotika yang diduga menggunakan Aplikasi / Server untuk mengontrol penjualan dimana Server tersebut dibuat langsung oleh IKS dengan nama Server METEOR dimana pembuatannya membutuhkan waktu selama 59 hari dan server tersebut sudah digunakan selama 24 hari.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan aplikasi / server tersebut, alur transaksi, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan yakni 24 saset Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram, 1 unit handphone merek iPhone warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit handphone merek Infinix warna merah muda, 2 buah wadah plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong beserta pirex, 1 buah botol merek Caffino, 7 pack saset cetik bening, 1 pack sedotan warna merah list putih, 1 pack sedotan warna kuning list putih, 1 buah plastik warna ungu, 1 buah pembungkus rokok merek Potensa warna hitam, 13 saset plastik cetik bening yang disimpan dalam potongan sedotan, 6 saset plastik cetik bening yang disimpan dalam potongan sedotan, 1 saset plastik cetik bening, 1 buah monitor komputer merek Samsung, dan 1 buah CPU komputer build up.
Pasal yang dipersangkakan atau melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3.
Untuk pengungkapan Program 100 Hari Kapolri sampai saat ini Satresnarkoba Polres Morowali sudah mengungkap sebagai berikut, penyalahguna / Rehab 20 orang (Rehab BNNK Morowali), proses pidana pengedar 4 orang (BB 201 Gram) sabu, bandar 3 orang, jumlah barang bukti yang diamankan 302,56 Gram Narkotika jenis sabu.
(Redaksi)


