Morowali — Ulah mengaku jadi debt collector buat narik motor akhirnya kebongkar. Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berhasil menciduk 2 orang dan mengamankan 8 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan dan penggelapan.
Kasusnya kebuka setelah ada laporan warga pada Rabu, 12 Agustus 2026. Korban cerita motor Honda CRF miliknya ditarik paksa oleh seseorang yang ngaku debt collector. Alasannya mau diserahkan ke pihak leasing FIF.
Tapi pas dicek ke kantor leasing di Palopo, motor itu nggak ada di sana. Curiga, korban langsung lapor polisi.
Nggak pakai lama, tim Reskrim Polsek Bahodopi bergerak. Rabu sore sekitar pukul 16.00 WITA, seorang terduga pelaku berinisial HK, 28 tahun berhasil diamankan. Pas diperiksa, HK ngaku motor Honda CRF itu sudah dijual ke orang lain.
Dari situ polisi kembangkan kasusnya. Hasilnya, tim berhasil menemukan 7 motor lain yang diduga berkaitan. Total ada 8 unit kendaraan yang diamankan. Isinya beragam, mulai dari Yamaha Mio M3, NMAX, Fino, sampai Honda Scoopy, Genio, dan CRF.
Nggak cuma HK, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS, 38 tahun yang diduga terlibat. Keduanya kini masih diperiksa intensif di Polsek Bahodopi buat pendalaman.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengapresiasi gerak cepat anggotanya. Beliau juga titip pesan penting buat warga.
“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Beliau juga mengingatkan, jangan main hakim sendiri kalau ada masalah penarikan. Selesaikan lewat jalur hukum.
Senada, Kapolsek Bahodopi Iptu Ewaldo Tasmi bilang pihaknya masih menelusuri asal-usul 8 motor itu dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penarikan kendaraan agar segera melapor kepada kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Polsek Bahodopi menegaskan komitmennya untuk terus memberi pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Bahodopi akan ditindak tegas.(*)


