HALSEL – Bau busuk dugaan pungutan liar (Pungli) kembali menyengat dari kawasan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan.
Modusnya klasik tapi ampuh, mengatasnamakan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Para penambang tromol dan pemilik kios di area PETI diduga dimintai uang dengan nilai fantastis, disebut-sebut mencapai Rp 200 juta.
Dari informasi yang dihimpun, nama seorang pengusaha tambang berinisial HI Sait ikut terseret dan diduga menjadi aktor yang menggerakkan pungutan tersebut.
Praktik ini pun memicu reaksi keras. Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa HI Sait.
Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar menegaskan, aparat harus membongkar tuntas apakah pengurusan IPR dan WPR yang dijadikan alasan penarikan uang itu memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya akal-akalan untuk mengeruk keuntungan.
“Jika benar uang tersebut diminta dengan dalih pengurusan IPR dan WPR, aparat juga perlu memastikan apakah proses tersebut memiliki dasar hukum, dokumen resmi, dan kewenangan yang sah,” tegas Ridwan.
Sementara itu, para penambang di lapangan mengaku resah. Izin yang dijanjikan tak kunjung ada, tapi tagihan terus berjalan.
“Sudah berulang kali ada penagihan katanya untuk urusan izin, tapi sampai sekarang izinnya pun tidak ada,” keluh salah satu penambang yang meminta namanya tidak disebutkan karena takut diintimidasi.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, HI Sait yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/9/26) memilih bungkam dan enggan memberikan hak jawab.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Malut. Jika dibiarkan, PETI Manatahan bukan hanya akan menjadi ladang emas ilegal, tapi juga ladang pungli berkedok perizinan.
(Saifudin)


