MOROWALI – Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di depan Bank BRI Unit Bungku, Desa Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/87/VII/2026/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng, tanggal 21 Mei 2026, dengan korban bernama Mardiana.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni Ari Adriansyah alias Ari (AA) dan Suprianto (S). Satu pelaku atas nama Ari Adriansyah telah diamankan, sementara Suprianto masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Morowali, Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan data press release, kronologi berawal pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu Suprianto menghubungi Ari Adriansyah melalui WhatsApp dan mengajak berangkat ke Morowali untuk melakukan perampokan.
Keesokan harinya, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, keduanya bertemu di Bandara Palembang dan berangkat menggunakan pesawat menuju Surabaya sekitar pukul 14.00 Wita. Setibanya di Surabaya, mereka membeli sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, keduanya menuju stasiun penyeberangan kapal laut di Surabaya menuju Makassar. Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, mereka tiba di Makassar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dari Makassar, perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Morowali menggunakan motor Honda Sonic hitam. Selama perjalanan mereka sempat beristirahat dan menginap di beberapa tempat.
Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya tiba di Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dan menginap di Hotel Surya. Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, mereka makan siang dan memantau situasi di Bank BRI Cabang Bungku dan Bank Mandiri. Dari hasil pemantauan, mereka memutuskan beraksi di Bank BRI Cabang Bungku.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.20 Wita. Kedua pelaku menuju Bank BRI Cabang Bungku dengan membawa alat pemecah kaca mobil atau safety hammer. Di lokasi, keduanya membagi tugas. Ari Adriansyah sebagai pemantau situasi, sedangkan Suprianto sebagai pilot atau penjemput setelah aksi dilakukan.
Sekitar pukul 07.47 Wita, Ari Adriansyah melihat seorang perempuan dan laki-laki keluar dari Bank BRI membawa uang tunai yang dibungkus kantong plastik hitam. Keduanya masuk ke dalam mobil. Ari dan Suprianto kemudian mengikuti mobil korban.
Korban sempat singgah di Masjid Raya Bungku, namun pelaku belum bisa melakukan aksi karena situasi ramai. Kemudian korban kembali pergi dan singgah di salah satu Bank BRI Unit Bungku sekitar pukul 10.20 Wita. Saat korban masuk ke dalam bank dengan meninggalkan uang di dalam mobil, kedua pelaku mendekati mobil korban dan mengintip kaca mobil.
Tepat pukul 10.30 Wita, Ari Adriansyah langsung memecahkan kaca mobil tengah sebelah kiri menggunakan safety hammer. Setelah kaca pecah, pelaku langsung mendobrak dan mengambil uang tunai yang ada di dalam mobil.
Usai beraksi, kedua pelaku kabur menggunakan motor menuju Hotel Surya untuk mengambil tas, kemudian melanjutkan pelarian ke Kota Kendari. Di tengah perjalanan, alat pemecah kaca dibuang di pinggir laut.
Sekitar pukul 20.00 Wita, keduanya tiba di Kota Kendari dan menginap di salah satu hotel. Di dalam hotel, mereka menghitung hasil curian sebesar Rp300.000.000. Uang tersebut kemudian dibagi, Ari Adriansyah mendapatkan Rp120.000.000 dan Suprianto mendapatkan Rp180.000.000.
Uang hasil curian tersebut kemudian disetor tunai melalui BRI Link di Kota Kendari dan dimasukkan ke dalam rekening milik Suprianto. Setelah itu Suprianto mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000 ke rekening BRI milik Ari Adriansyah dan Rp20.000.000 ke rekening BCA milik Ari Adriansyah.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil tindak pidana pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kartu ATM Bank BCA warna biru, satu buah buku BPKB kendaraan bermotor, satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone Realme Ice Blue, satu unit motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor rangka MH1KB1112HK105925, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Modus operandi yang dilakukan, Sdra. AA dan Sdra. S melakukan dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang tunai milik korban menggunakan kendaraan bermotor dan alat pemecah kaca di depan Bank BRI Unit Bungku. Sdra. AA berperan sebagai pengeksekusi dan Sdra. S sebagai pilot.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan huruf G KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Yohanes)


