Example 728x250
Hukum  

TA-FBR Datangi Polres Jakpus, Pertanyaan Tindak Lanjut LP Korban Kusus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum RW Gambir

Jakarta- Tim Advokat Forum Batawi Rempug (TA-FBR) Kordinator Wilayah Jakarta Pusat (Korwil Jakpus) kasus korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum RW Gambir, mendatangi Polres Jakarta Pusat pada hari Selasa (19/11/2024) untuk mempertahankan tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh anggota FBR bernama Jefry sebagai korban dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/2506/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Kedatangan Tim Advokat FBR Korwil Jakpus diwakili oleh Muhamad Ali, S.H., M.H yang juga merupakan Sekretaris II FBR Korwil Jakpus

Kepada awak media saat dilokasi Ketua Tim Advokat FBR Korwil Jakpus Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “kedatangan kami ke Polres Jakpus hanya sekedar konfirmasi LP sudah sejauh mana prosesnya, jangan sampai kasus ini berlarut-larut makanya kami mendatangi Polres Jakpus ini, dimana saat kami buat laporan polisi terhitung sejak tanggal 12/11/2024.

Dan kami mendapat jawaban dari petugas bahwa LP dalam proses pelimpahan dari Polres Jakpus kepada Polsek Gambir yang dimana tempat kejadiannya di wilayah hukum Polsek Gambir, dan untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi kepada Polsek Gambir.” Tutur Ali

(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250