Example 728x250

14 Poin Kesepakatan PT. MBN Antara Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu 

Morowali- rakyatbersuara.com- Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu lakukan aksi unjuk rasa, di kantor PT. Mineral Bumi Nusantara (PT.MBN) salah satu perusahaan pertambangan batu gamping yang terletak diperbatasan Desa Unsongi dan berkedudukan di Desa Lahuafu. Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

(Jum’at 7/3/25)

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.MBN kembali mendapat protes dari masyarakat setempat, akibat adanya beberapa masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat dan karyawan tidak direspon pihak PT.MBN sehingga Aliansi kembali melakukan Aksi unjuk rasa.

Amrin sebagai kordinator Lapangan (KORLAP) menyampaikan bahwa PT.MBN yang beraktivitas sejak awal tahun 2020 sudah sepantasnya dan seharusnya menunaikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak diwilayah kawasan aktivitasnya, apalagi ada masyarakat dengan mata pencharian petani dan nelayan, ini harus dijaga dan dilindungi.

“Corporat Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusanya tidak hanya pada faktor keuangan seperti keuntungan namun juga pada konsekuensi sosial dan lingkungan.”

Amrin juga meminta pihak PT.MBN untuk serius dalam menyelesaikan tanggung jawab perusahaan kepada karyawan, khusunya apa yang menjadi hak-hak karyawan termaksud hak cuti, kontrak dan bpjs harus segera dibahas dan diselesaikan berdasarkan regulasi yang ada.

“Jangan jadikan karyawan sebagai tumbal atas keberhasilan perusahaan dalam meningkatkan laba, tetapi lupa terhadap hak karyawan”

Terakhir Amrin menyampaikan Aksi ujuk rasa direspon dengan baik oleh pihak Manejemen PT.MBN sehingga dalam dialog yang dilakukan melahirkan 14 point kesepakatan dalam Berita acara.

1. CSR yang tahun 2023 dan 2024 belum terealisasi dan akan segera disalurkan serta akan dibicarakan nominal kenaikan CSR yang pada tahun 2024.
2. Jalan Trans Sulawesi tidak boleh dilintasi atau dilalui oleh kendaraan PT mbn sebelum terbit izin surat dari Dinas perhubungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ada.
3. Kontrak kerja segera diberikan ke karyawan.
4. Meninjau kembali pemotongan pajak pribadi pada karyawan dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait.
5. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki legalitas izin tinggal dan izin bekerja serta tidak berkeliaran sembarangan.
6. Beberapa lahan masyarakat yang belum diganti rugi tetapi digarap oleh PT. MBN dan jarak antara penggalian perusahaan 5 m dari batas lahan masyarakat dan menjadi tanggung jawab PT MBN.
7. Pemberdayaan masyarakat lawapu dan umsongi untuk direkrut bekerja dan bekerja yang pernah di-phk secara sepihak untuk dipanggil dan dipekerjakan kembali.
8. Ketika karyawan melanggar maka perlu ada teguran secara tertulis (SP) dan dilakukan secara bertahap.
9. Reklamasi pantai pada area PT MBN diberhentikan sementara sebelum menunjukkan izin reklamasi.
10. Ketika karyawan diliburkan maka gaji pokok tidak dipotong dan gaji pokok yang terpotong untuk dikembalikan pada bulan Maret 2025.
11. Perlu diadakan penambahan HSE dan PJO.
12. Pengadaan mobil water tank dan penyiraman jalan yang rutin.
13. Upah per jam karyawan diperjelas.
14. THR dan parcel dibayarkan 1 minggu sebelum lebaran.

Ponit kesepakatan ini akan dikawal bersama oleh masyarakat Desa Unsongi dan Lahuafu, dalam waktu satu minggu kedepan sesuai kesepakatan kita sudah dalam tahap realisasi, “Jika tidak maka akan disikapi kembali dengan gerakan masif bersama seluruh Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu,”ungkap Amrin dengan tegas.(Saiful Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250