Example 728x250
Hukum  

Warga Abab Resah Dugaan Limbah Sawit PT GBS, Pemkab PALI Didesak Bertindak Tegas

Sumsel, Rakyatbersuara.com- Keresahan melanda warga di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Masyarakat khawatir lingkungan mereka tercemar akibat limbah cair dari pabrik kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatra (GBS).

Isu pencemaran ini mencuat setelah Tim Investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) menemukan dugaan kejanggalan pada kolam penampungan limbah. Wiwin Indra, anggota tim investigasi, menyebut kolam yang dibangun dua tahun terakhir itu tidak memiliki lapisan kedap, sehingga berpotensi merembes ke tanah dan mencemari sumber air warga.

“Kolam itu hanya berupa kerukan tanah tanpa standar teknis. Ini jelas membahayakan ekosistem dan masyarakat,” tegas Wiwin.

Hal serupa disampaikan Abby Nofriyansyah, SH dari Ormas GEMARLAB. Ia menilai PT GBS berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar jika terbukti bersalah.

Menanggapi keresahan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI memastikan telah melakukan pengawasan berkala. Vinny Valentine Alfian, ST, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, menyatakan uji laboratorium tengah berjalan.

“Kalau hasilnya melampaui baku mutu, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan. Hermawan, Field Manager PT GBS, menyebut limbah telah diolah menggunakan bakteri anaerobik sebelum dialirkan ke kolam. Namun klaim tersebut kembali dipatahkan EMAB, yang menilai metode itu tidak cukup menahan dampak pencemaran.

Situasi kini memanas. Warga Abab menegaskan, bila laporan mereka diabaikan, aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Pemkab PALI tidak bisa dihindari.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyatnya sendiri,” kata Wiwin, Jumat(03/10/2025)

Salah seorang warga Desa Betung, Riyanto (45), juga mengungkapkan keresahannya.
“Kami di sini hidup dari kebun dan air sumur. Kalau air sudah tercemar, bagaimana anak-anak kami bisa sehat? Pemerintah harus turun tangan, jangan nunggu sampai ada korban,” ujarnya dengan nada kesal.

Bila dugaan pencemaran terbukti, dampaknya bukan hanya pada kelestarian lingkungan, melainkan juga menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, hingga masa depan generasi di Abab. Kini, publik menunggu apakah Pemkab PALI berani tegas menindak PT GBS, atau membiarkan keresahan warganya terus berlarut.

 

Mustopa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250