Example 728x250
Hukum  

PT Raihan Catur Putra Diduga Serobot Lahan Kebun Warga Desa Torete

Morowali, Sulawesi Tengah – Seorang warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Firna M. Hamid, melayangkan surat somasi dan keberatan keras atas dugaan penyerobotan lahan kebun jambu mete miliknya yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP).

Somasi tersebut ditandatangani di Desa Torete pada Selasa, 16 Desember 2025, dan ditujukan kepada manajemen PT RCP serta Kepala Desa Torete. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali, Polres Morowali, Camat Bungku Pesisir, dan Ketua BPD Torete.

Firna menegaskan bahwa lahan kebun jambu mete yang selama ini ia kuasai dan garap secara sah diduga telah diukur dan diproses pembebasannya tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik. Ia menduga dokumen dan alas hak kepemilikan lahan tersebut telah dihilangkan atau disalahgunakan oleh oknum aparat desa maupun pihak lain yang mengatasnamakan tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada siapa pun, termasuk Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin (mantan Kepala Desa Torete), untuk bertindak atas nama dirinya dalam proses pembebasan lahan, baik atas nama pemerintah desa, perusahaan, maupun pihak lain.

Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa objek lahan yang disengketakan seluas kurang lebih tiga hektare dan berbatasan langsung dengan lahan milik almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M. Hamid, Adit Firmansyah M. Hamid, Arif M. Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman.

“Saya menegaskan bahwa saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mete tersebut yang berada dalam lokasi IUP PT RCP,” tulis Firna dalam somasinya.

Kepada media, Firna mengungkapkan bahwa telah terjadi pengukuran lahan secara diam-diam oleh Fuad Bedu Rahim dan Anwar Rasyid tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya. Ia juga mengaku memperoleh informasi adanya pembayaran kompensasi atau tali asih oleh PT RCP yang diwakili oleh seseorang bernama Bayu kepada pihak lain, dengan bukti administrasi atas nama Fitriawati, Arif M. Hamid, dan Adit Firmansyah M. Hamid.

Pembayaran tersebut, menurut Firna, dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa melibatkan dirinya sebagai pemilik sah. Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hak kepemilikan yang merugikan secara materiil dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.

Dalam somasi tersebut, Firna juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan hal tersebut, Firna menuntut PT RCP dan Pemerintah Desa Torete untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun transaksi atas lahan kebun jambu mete miliknya, memberikan klarifikasi tertulis terkait pembayaran kompensasi kepada pihak yang tidak berhak, serta segera melakukan pembayaran ganti rugi kepadanya sebagai pemilik sah.

Ia juga meminta agar dilakukan pertemuan mediasi yang melibatkan dirinya, pemerintah desa, dan pihak PT RCP paling lambat tujuh hari kerja sejak somasi diterima.

“Apabila tidak ada itikad baik dan penyelesaian, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, untuk mempertahankan hak kepemilikan saya,” tegas Firna.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250