Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 299 Gram Sabu dan 9.392 Butir Obat Terlarang

MOROWALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa bersama Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., Senin 31 Agustus 2026, Polres Morowali merilis pengungkapan 3 kasus narkoba berbeda dalam kurun waktu sepekan terakhir dengan total barang bukti mencapai ratusan gram.

Kasus pertama terjadi di dalam area Bandara IMIP Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Seorang pria berinisial LU, 49 tahun, asal Ning Xia, China, diamankan setelah kedapatan membawa 1 buah kardus warna coklat berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merk dagang dengan jumlah sebanyak 9.392 butir. Penangkapan bermula dari informasi KPPBC TMP C Morowali yang mencurigai LU membawa barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, LU mengaku obat-obatan tersebut diperoleh di Negara China untuk konsumsi pribadi dan dibeli tanpa resep dokter.

Terkait kasus ini, Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap LU. “Untuk sementara kami sudah pulangkan karena hasil labfor belum keluar. Kita belum tahu hasil kandungan obat yang diamankan itu,” jelasnya.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial NA, 36 tahun, warga Ululere diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Dari tangan NA, petugas menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

NA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial SIGIT di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Polisi memperkirakan dengan penangkapan ini telah menyelamatkan 1.125 jiwa. Jika dinilai uang, 43,56 gram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta. NA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ketiga terjadi pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah kamar kos Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kota Palopo diamankan setelah kedapatan menyimpan 3 sachet plastik berisi sabu.

Saat diinterogasi, MA mengaku masih menyimpan narkoba di kos lainnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 39 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 256 gram, 1 timbangan digital, 1 wadah plastik, 21 pipet, dan 4 sachet plastik ukuran sedang.

MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PB di Kota Kendari pada 27 Agustus 2026 untuk dijual kembali. Dengan penangkapan ini polisi menyebut telah menyelamatkan 2.048 jiwa. MA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam rilis tersebut Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna,” tegasnya.

Hingga saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250