Nias Barat- PT. Bina Mitra Sejahtera Indonesia (BMIS) yang melakukan penggalian dan pengambilan batu serta pasir sungai disungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga keras melakukan tindak pidana merusak lingkungan dengan menjalankan kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan hidup.
Tindak pidana yang diduga dilakukan PT. BMIS ini, sebagaimana dimaksud pada pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
Dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp kepada Jimmy (Manager) PT. BMIS (28/7) yang berada di Nias Barat saat ini tentang kelengkapan izin dokumen kegiatan, bungkam tak merespon hingga berita ini di publikasikan.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga Desa Tuwuna, bahwa PT. BMIS yang melakukan kegiatan galian golongan C disungai Oyo, diduga kuat dilindungi oleh YZ oknum Pj. Kades.
“Bagaimana tidak leluasa mereka melakukan penggalian batu dan pasir disungai Oyo, tapak didirikannya base camp mesin pengelolaan batu diatas lahan milik Pj. Kades. Pasti aman lah, meski kami duga perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan hidup” Cetus salah seorang warga Tuwuna kepada wartawan via telepon yang meminta tidak disebut namanya, Minggu (28/7).
Kami tau bahwa produksi batu dan pasir yang diambil dari sungai Oyo untuk keperluan pembangunan di wilayah Nias Barat, namun meski demikian, bukan berarti juga bahwa PT. BMIS terlepas dari kewajibannya melengkapi dokumen usahanya menurut aturan perundang-undangan.
“Dampak dari kerusakan lingkungan akan sangat mengamcam keselamatan warga dan fasilitas umum, sehingga kegiatan ini yang kaitannya langsung dengan pengelolaan lingkungan semestinya memiliki kajian dampak lingkungan, jangan nanti pada akhirnya masyarakat yang menanggung segala akibat yang akan terjadi ‘pungkasnya.
Kata dia, kami masyarakat tidak memiliki pemikiran apalagi tujuan menghalangi jalannya pembangunan, kami tetap mendukung penuh. Intinya, jangan ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan dari kegiatan yang dilakukan PT. BMIS, sepanjang telah sesuai aturan, kami pun tidak keberatan.
Sebelumnya, wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat beberapa waktu lalu, mengakui jika PT. BMIS yang melakukan kegiatan pengggalian batu dan pasir sungai di sungai Oyo, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak perusahaan. (Arman).