MOROWALI – Dugaan penjualan aset milik desa menyeret nama mantan Kepala Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Baharudin Amir. Kasus ini resmi diadukan ke Kapolres Morowali.
Pengaduan itu dilayangkan Pemerintah Desa Buton yang saat ini dipimpin Kepala Desa Muhamad Yakub H. Lamasiri, pada 2 November 2026. Surat bernomor 23-2/KM/BTN/XI/2026 itu menyebut ada lahan milik desa yang diduga diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi saat Baharudin Amir menjabat periode 2017-2021.
Yang menjadi pangkal persoalan adalah Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor: 596/107/BTN/2017 dengan luas 715 meter persegi. Dalam surat itu, lahan tercatat sebagai milik Desa Buton. Namun faktanya, di lapangan lahan tersebut diduga telah dijual kepada warga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buton Muhamad Yakub H. Lamasiri membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sendiri yang melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini terkait dugaan penjualan lahan milik Desa Buton. Ia juga membenarkan bahwa objek yang dilaporkan adalah lahan yang tercatat dalam SK No. 596/107/BTN/2017 seluas 715 M2 dan statusnya memang tercatat sebagai aset milik Desa Buton sesuai surat yang dipegang Pemerintah Desa.
Dari dokumen yang dilampirkan pelapor, ada dua transaksi yang dilaporkan. Pertama pada tahun 2020 kepada warga bernama Hamidun dengan harga Rp 6.000.000 dan kedua pada tahun 2025 kepada warga bernama Lasara seluas 300 M2 dengan harga Rp 18.000.000 yang diperkuat dengan Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani Baharudin Amir sebagai Pihak Pertama. Terkait bukti, Kades Yakub menegaskan sudah terverifikasi. Menurutnya, kwitansi ada untuk penjualan awal ke Hamidun sebesar Rp 6.000.000 dan penjualan kedua sebesar Rp 18.000.000 kepada Lasara.
Sebelum melapor ke Polres, Pemerintah Desa Buton telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Klarifikasi pada 13 Oktober 2026 di Kantor Desa Buton bersama Ketua BPD dan perangkat desa. Musdes tersebut menghadirkan langsung mantan Kades Baharudin Amir. Dalam forum tersebut, mantan Kades mengakui bahwa surat penjualan tersebut adalah milik desa. Hal itu disampaikan langsung oleh Kades Yakub bahwa pihaknya telah menghadirkan mantan Kades dan yang bersangkutan mengakui surat penjualan tersebut milik desa.
Hasil Musdes menyimpulkan bahwa lahan tersebut benar milik desa sesuai surat yang dikeluarkan dan meminta pemerintah desa melakukan penarikan kembali surat jual beli yang tidak sah. Pihak desa juga mengaku sudah melakukan teguran secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Yakub mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada mantan Kades bahwa lahan tersebut adalah milik desa.
Terkait tujuan laporan, Kades Yakub menegaskan harapannya agar kasus ini diproses hukum. Untuk saat ini, pihaknya belum menemukan adanya aset desa lain yang diduga diperjualbelikan selain yang dilaporkan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Buton Baharudin Amir belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Morowali terkait tindak lanjut laporan tersebut. Jika terbukti, penjualan aset desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dan persetujuan BPD melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
(Yohanes)


