Terbongkar! Di Depan Kapolres, Otak Server Meteor Beberkan Cara Kerja Jaringan Sabu Digitalnya – Omzet Diklaim Rp 284 Juta

Morowali, rakyatbersuara.com — Setelah Polres Morowali membongkar jaringan sabu Server Meteor di sebuah Ruko di Desa Bahodopi dengan 3 terduga pelaku diamankan dan barang bukti 214 gram sabu, kini terungkap bagaimana sistem itu bekerja.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terduga pelaku IKS, yang disebut sebagai otak dan pengendali Server Meteor, di hadapan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H, yang didengarkan oleh sejumlah awak media pada Selasa (03/11/2026).

Sambil memegang selembar kertas berisi skema diagram yang digambar tangan, IKS menjelaskan secara singkat cara kerja aplikasi yang ia bangun sendiri tersebut.

Dalam penjelasan itu, IKS mengklaim sistem tersebut dirancang agar transaksi berjalan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Ia menyebut bagian depan yang terlihat oleh pembeli hanya berupa layanan pesan, sementara di belakangnya ada sistem penghubung, database, dan pemantauan yang ia kendalikan.

Ia juga mengklaim sistem tersebut dibantu kecerdasan buatan (AI) yang dilatih untuk merespons pembeli dengan bahasa sehari-hari. Jumlah AI yang disebutkannya sebanyak 11, yang menurut pengakuannya dilatih selama berbulan-bulan hingga bisa meniru gaya bicara lokal.

Dari monitor sistem tersebut, menurut pengakuannya, dapat terlihat titik barang yang sudah ditempel, yang belum terjual, hingga jumlah omzet penjualan per hari, per jam, bahkan per menit.

IKS juga mengklaim bahwa sebelum menggunakan barang asli, ia sempat melakukan uji coba sistem selama berbulan-bulan tanpa barang asli, hingga akhirnya sistem tersebut digunakan dengan barang asli selama 24 hari terakhir.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengklaim total omzet yang tercatat di database mencapai Rp 284.000.000. Ia menegaskan angka tersebut adalah omzet, bukan keuntungan.

Pengakuan tersebut menjadi pelengkap dari pengungkapan sebelumnya, di mana Polres Morowali menyebut Server Meteor dibuat IKS selama 59 hari dan sudah digunakan selama 24 hari, dengan peran SA sebagai pemasok dan SU sebagai kurir tempel.

Meski demikian, penyidik menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan aplikasi/server tersebut, alur transaksi, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ketiga terduga pelaku saat ini masih diproses dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250