MOROWALI – Janji manis multiplier effect kehadiran PT International Green Industrial Park (IGIP) di Morowali runtuh total. Yang hadir bukan kesejahteraan, tapi preseden buruk yang diduga melabrak hukum, menginjak hak warga lokal, dan merusak lingkungan secara brutal. Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) hari ini menyatakan sikap perang terbuka membongkar semua borok di lingkar tambang.
FMSM menilai PT IGIP tidak hanya gagal menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), tapi diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum secara terstruktur bersama oknum lokal untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dugaan pengkhianatan paling telanjang adalah komitmen 2023 soal prioritas dan kuota tenaga kerja lokal. Hingga 30 September 2026 hari ini, alokasi dan realisasi perekrutan lokal tidak pernah dipenuhi maksimal. Padahal Perda Kabupaten Morowali No.4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan investor memprioritaskan minimal persentase tenaga kerja lokal. Fakta lapangan, PT IGIP hanya menempatkan pekerja lokal di level staff. Jabatan strategis diharamkan untuk orang Sambalagi.
Puncak kebusukan, PT IGIP diduga sepihak memutus kerja sama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal dan DPC APBMI Kabupaten Morowali yang rekam jejaknya bersih tanpa celah teknis. Pemutusan itu diduga kuat karena intervensi oknum Kepala Desa Sambalagi yang pasang badan geser pengusaha lokal. Motifnya terendus, Kades diduga sudah menjalin kerja sama bisnis solar industri dengan PT IGIP Morowali. Padahal UU No.5 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang keras penguasaan pasar dan penghalangan pelaku usaha lain. Begitu juga UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.7 Tahun 2021 yang mewajibkan kemitraan industri besar dengan UMKM lokal.
Kasus PHK sepihak terhadap Sdr. Mario menjadi bukti diskriminasi. Sebelum surat PHK turun, Mario dipanggil klarifikasi tidak jelas oleh Kades Sambalagi, bahkan didatangi Kades dan orang tuanya di dalam kantor IGIP pada malam hari. Keterlibatan aparat desa dalam konflik industrial adalah abuse of power dan persekusi yang melampaui yurisdiksi ketenagakerjaan.
Koorlap FMSM, Irfan Mualim, dimedia ini, Rabu(30/09/2026) mendesak manajemen PT IGIP evaluasi total Ibu Joana sebagai Penerjemah dan Jembatan Komunikasi Pimpinan serta copot Pak Hanif sebagai HR Supervisor karena diduga menerbitkan PHK sepihak melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Fakta paling menghancurkan ditemukan di Dusun 3 Ujung Barat Sambalagi. Kawasan hutan mangrove yang merupakan wilayah konservasi dilindungi negara ditimbun menggunakan excavator milik PT IGIP. Lahan konservasi itu kemudian diperjualbelikan oleh Roy Bualo yang bukan warga Sambalagi kepada Bapak Ridwan pada 14 Agustus 2026 senilai Rp95.000.000 berdasarkan kuitansi resmi dengan klaim tanah desa hingga bibir tubir laut. Perbuatan ini melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 dan Pasal 109 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar, serta KUHP Pasal 385 tentang Penggelapan Hak Atas Tanah dan Penyerobotan Lahan Negara. Tak berhenti di situ, ditemukan indikasi pengalihan aset operasional PT IGIP Plat B 9833 SBM eks VIP 05 yang kini dikuasai sebagai milik pribadi oknum Kades. Ini adalah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT IGIP juga belum menyelesaikan ganti rugi banjir yang merusak alat pencaharian warga, salah satunya Gran Max milik Sdri. Rosma Dewi yang rusak parah tanpa tanggung jawab.
Atas rentetan dugaan kejahatan tersebut, FMSM menegaskan 6 Tuntutan:
1. MENUNTUT PT IGIP menepati janji atas prioritas karyawan lokal dan menempatkan pada posisi strategis.
2. MENUNTUT PT IGIP untuk membatalkan PHK sepihak terhadap Sdr. Mario, memulihkan hak-hak ketenagakerjaannya, dan menghentikan seluruh bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.
3. MENDESAK PT IGIP memberikan klarifikasi terbuka terkait peminjaman alat berat (excavator) untuk aktivitas penimbunan ilegal kawasan mangrove.
4. MENGINSTRUKSIKAN PT IGIP untuk mengembalikan hak kelola PBM Lokal Morowali dan APBMI Morowali dalam aktivitas bongkar muat secara transparan tanpa intervensi oknum pimpinan desa.
5. MENDESAK PT IGIP bersama PEMERINTAH KAB MOROWALI dalam hal ini Bapak Bupati untuk memediasi penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.
6. MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM (POLDA SULTENG, KEJATI, & KLHK) untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi pidana terhadap: a) Perusakan dan jual-beli ilegal hutan mangrove/wilayah konservasi pesisir, b) Indikasi mafia BBM jenis solar yang melibatkan oknum Pemdes Sambalagi, c) Dugaan gratifikasi/pengalihan aset kendaraan operasional PT IGIP ke pribadi oknum Kades.
FMSM menegaskan jika tuntutan ini tidak ditanggapi dan persekusi terhadap warga lokal terus dilanjutkan, maka FMSM bersama seluruh elemen masyarakat akan mengonsolidasikan aksi gelombang perlawanan dan pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP!
(Redaksi/ Whatsapp:081371835194)


