GRD-KK Morowali Soroti SK Harga Tanam Tumbuh Terbaru, Nilai Dinilai Belum Sepenuhnya Sesuai Harapan Warga Lima Desa

MOROWALI, 14 Oktober 2026 – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/KEP.0199/DPKP/2026 tentang harga tanam tumbuh kembali menjadi perhatian. Gerakan Revolusi Demokratik-Komite Morowali (GRD-KK) menilai, SK terbaru ini belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat di lima desa yang terdampak persoalan kompensasi tanam tumbuh. Bagi GRD-KK, harga tanam tumbuh bukan sekadar angka di atas kertas.

Ia menyangkut nilai ekonomi tanaman yang selama bertahun-tahun ditanam, dirawat, dan menjadi sumber penghidupan warga.

Dalam SK terbaru, harga ditetapkan untuk lada sebesar Rp1.440.000 per pohon, cengkeh Rp2.967.000 per pohon, jambu mente Rp1.350.000 per pohon, dan kopi Rp1.275.000 per pohon. Sementara masyarakat mengusulkan nilai yang dinilai lebih mendekati kondisi riil di lapangan, yakni lada Rp2.500.000 per pohon, cengkeh Rp4.000.000 per pohon, jambu mente Rp2.000.000 per pohon, dan kopi Rp2.000.000 per pohon. Selisih inilah yang membuat GRD-KK meminta penjelasan lebih terbuka.

Bukan untuk menolak SK begitu saja, melainkan agar dasar perhitungannya bisa dipahami bersama.

GRD-KK mempertanyakan, apakah evaluasi yang melahirkan SK terbaru ini sudah mempertimbangkan secara menyeluruh keberatan warga, jenis dan usia tanaman, produktivitas, biaya perawatan, hingga potensi hasil ekonomi yang hilang.

Menurut GRD-KK, tanaman produktif bukan hanya objek kompensasi. Di balik satu pohon ada bibit yang dibeli, tenaga yang dicurahkan, dan waktu bertahun-tahun menunggu panen.

Karena itu, GRD-KK mendorong Bupati Morowali untuk membuka secara transparan metode dan indikator penilaian yang digunakan, serta menjelaskan pertimbangan perubahan tarif dibandingkan SK sebelumnya. GRD-KK juga meminta ruang dialog yang lebih memadai, agar warga bisa menyampaikan keberatan, mengajukan data pendukung, dan menguji hasil penilaian secara objektif bersama pemerintah desa dan dinas terkait.

Hingga berita ini dibuat, alasan dan dasar perhitungan dari Pemerintah Kabupaten Morowali terkait SK tersebut belum diketahui secara detail. Pihak pemerintah daerah masih diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada perbedaan angka.

Bagi GRD-KK, ukuran keberhasilan bukan pada berapa kali SK diterbitkan, melainkan pada sejauh mana keputusan itu memberi kepastian hukum dan dirasakan adil oleh warga.

“Keadilan tidak cukup diukur dari terbitnya sebuah keputusan. Keadilan harus dibuktikan melalui proses penilaian yang transparan, pelibatan masyarakat, dan pemenuhan hak warga secara proporsional,” tegas GRD-KK.

GRD-KK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, dengan harapan evaluasi lanjutan dilakukan secara bermakna dan melibatkan masyarakat, agar kompensasi yang ditetapkan tidak mengabaikan realitas ekonomi dan investasi yang telah dikeluarkan warga.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250