MOROWALI – Satresnarkoba Polres Morowali kembali bergerak. Sebuah rumah di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, digerebek pada Sabtu (17/10/2026) siang. Dua pria diamankan bersama 5 saset sabu.
Kedua terduga pelaku yakni Lk. M.B.A. dan Lk. L.A.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. tiba di TKP sekitar pukul 13.30 Wita.
“Saat kami tiba di TKP, kami mendapati Lk. M.B.A. di dalam rumah. Saat penggeledahan, kami temukan 4 saset sabu di dalam kotak yang disimpan di kantong celananya. Di ruangan lain kami dapatkan juga Lk. L.A. Dari penggeledahan di dalam dompet milik Lk. L.A. kami temukan lagi 1 saset sabu,” ujar IPTU Lukman.
Dari penguasaan Lk. M.B.A. disita 4 saset sabu dengan berat bruto 2 gram, 2 buah handphone, 1 alat hisap bong, 1 timbangan digital, 1 wadah plastik, dan 1 pak plastik cetik bening. Sementara dari penguasaan Lk. L.A. disita 1 saset sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 buah handphone, dan 1 alat hisap bong.
“Total 5 saset sabu kami amankan serta barang bukti lainnya. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mako Polres Morowali untuk pemeriksaan intensif,” tegas IPTU Lukman.
Ia menegaskan Polres Morowali tidak akan berhenti memberantas narkoba.
“Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Morowali. Kami juga minta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Humas Polres Morowali)


