Anggota Senat Akademik Untad Pertanyakan Keabsahan Keanggotaan Senat dan Penahapan Pilrek

PALU – Sejumlah Anggota Senat Akademik Universitas Tadulako menyampaikan pandangan terkait keanggotaan Senat Akademik saat ini dan penahapan pemilihan Rektor Universitas Tadulako Periode 2027-2031. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sekurang-kurangnya 10 Anggota Senat menilai komposisi Senat yang saat ini aktif perlu ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako (Statuta Untad 2024). Oleh karena itu, mereka berharap penahapan pemilihan Rektor dapat ditunda sampai persoalan keanggotaan Senat diselesaikan sesuai ketentuan Statuta.

Mereka juga merujuk pada arahan Tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dipimpin Sesditjen Dikti dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026, yang dinilai menekankan agar pembenahan keanggotaan Senat diselesaikan terlebih dahulu sebelum Senat menjalankan agenda strategis, termasuk pembahasan tata cara pemilihan Rektor.

Sikap tersebut disampaikan oleh Anggota Senat Akademik Universitas Tadulako yang telah melaporkan persoalan keanggotaan Senat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yakni Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom. (FISIP), Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, MP (FAHUT), Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si. (FKM), Prof. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D (FMIPA), Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P. (Faperta), Dr. Muhammad Ansar, S.E., Ak., AC. (FEB), Dr. Moh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP (FKM), Dr. Arwan, S.KM., M.Kes. (FKM), Dr. Jamaluddin, S.Farm., M.Si. (FMIPA), dan Dr. dr. M. Ardi Munir, S.Ked., M.Kes., Sp.OT (FK).

Dalam keterangan tersebut, disebutkan terdapat tiga kategori permasalahan keanggotaan yang hingga kini dinilai masih perlu penyelesaian. Pertama, terdapat tujuh Anggota Senat yang dinilai merangkap jabatan sebagai unsur pimpinan organisasi di bawah Rektor, yakni Dr. Humaidi, S.Pd., M.Pd. (Wadek Kemahasiswaan FKIP), Dr. Muh. Nur Alamsyah, S.IP., M.Si. (Wadek Umum-Keuangan FISIP), Dr. I Made Tangkas, M.Kes. (Wadek Umum-Keuangan FKM), Dr. Jusman Rau, M.Kes. (Wadek Kemahasiswaan FKM), Dr. dr. Rosa Dwi Wahyuni, M.Kes., Sp.KK. (Wadek Umum FK), Prof. Dr. I Wayan Sudarsana, M.Si. (Wadir Akademik Pascasarjana), dan Prof. Junaidi, S.Si., M.Si., Ph.D. (Wadek Umum-Keuangan FMIPA). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 36, Pasal 38, Pasal 87, dan Pasal 55 Statuta Untad 2024, karena dapat memengaruhi fungsi check and balances.

Kedua, terdapat dua Anggota Senat yang berstatus Guru Besar yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan Komite Etik terkait dugaan pelanggaran integritas akademik karya ilmiah. Perintah tersebut dinilai disampaikan oleh Tim Kemdikti saintek dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026, dan Inspektorat Investigasi Itjen Kemdikti saintek disebut telah melakukan investigasi serta mengeluarkan rekomendasi. Namun Komite Etik tersebut dinilai belum dibentuk hingga saat ini, sehingga keikutsertaan keduanya dalam rapat Senat yang menyangkut kepentingan strategis universitas dinilai masih menyisakan persoalan keabsahan.

Ketiga, pengangkatan Prof. Dr. Daswati, M.Si. sebagai Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Dosen Guru Besar FISIP melalui Keputusan Rektor Nomor 3006/UN28/KP/2024 tanggal 5 Juni 2024 dinilai belum melalui mekanisme pemilihan oleh seluruh Guru Besar fakultas dan tanpa Peraturan Senat yang mengatur tata caranya, sebagaimana dinilai diwajibkan Pasal 38 ayat (3), ayat (7), dan Pasal 90 Statuta Untad 2024. Sesditjen Dikti dalam Rapat Senat 1 Oktober 2026 juga dinilai telah menegaskan bahwa seluruh PAW yang diangkat setelah berlakunya Statuta Untad 2024 perlu dipilih ulang.

Berdasarkan kategori tersebut, jumlah kursi Senat yang dinilai bermasalah mencapai 10 kursi, terdiri dari tujuh rangkap jabatan pimpinan di bawah Rektor, dua yang perlu pemeriksaan Komite Etik, dan satu PAW FISIP. Angka tersebut dinilai menentukan sah atau tidaknya setiap keputusan yang diambil Senat, termasuk keputusan mengenai pemilihan Rektor.

Selain itu, sebagian besar dosen FISIP Universitas Tadulako juga menyampaikan keberatan terkait pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Guru Besar dari FISIP. Mereka menilai hak memilih perlu diberikan sesuai Statuta Untad 2024. Dalam keterangan tersebut disebutkan, terdapat lima orang Guru Besar FISIP yang berhak dipilih dan memilih, yakni Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si., Prof. Dr. Irwan Waris, M.Si., Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., Prof. Dr. Hj. Mustainah, M.Si., dan Prof. Dr. Daswati, M.Si. Pembatasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 38 ayat (5) Statuta Untad 2024. Surat tuntutan Prof. Khairil tertanggal 12 Oktober 2026 kepada Rektor, disusul Surat Terbuka tertanggal 13 Oktober 2026 kepada Rektor, Ketua Senat, dan Dekan FISIP, disebut belum mendapat tanggapan dari pimpinan universitas.

Dalam pernyataan bersama, para Anggota Senat menilai persoalan keanggotaan Senat tidak terlepas dari kepentingan Rektor Universitas Tadulako yang akan kembali maju dalam pemilihan Rektor Untad Periode 2027-2031. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan, demi menjaga tata kelola dan kehidupan demokrasi di lingkungan kampus.

Ketua KPK Untad, Drs. Jamaluddin Marijang, M.Si., yang juga dosen senior FISIP Untad, turut menyampaikan pandangan agar persoalan ini dikawal hingga tuntas demi tegaknya hukum dan demokrasi di lingkungan kampus.

 

 

(Redaksi/ Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250