PALU, 26 Oktober 2026 – Langkah konstitusional untuk merawat marwah akademik dan menegakkan kepastian hukum di Universitas Tadulako memasuki babak baru. Senin (26/10), barisan Guru Besar dan Anggota Senat Akademik Untad melalui kuasa hukumnya M. Wijaya S., S.H., M.H., Managing Partner JAYA & JAYA LAW FIRM Celebes Office, resmi menyerahkan dokumen keberatan administratif kepada Rektor dan Ketua Senat Universitas Tadulako.
Penyerahan dokumen di lingkungan Kampus Bumi Tadulako tersebut dihadiri langsung para Guru Besar dan Anggota Senat pemberi kuasa, serta didampingi Ketua Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad) Jamaluddin Mariadjang. Kehadiran KPK Untad bersama jajaran senator akademik menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan pesan moral tentang pentingnya transparansi, integritas, dan tata kelola Good University Governance.
Kuasa hukum para guru besar, M. Wijaya S., S.H., M.H., menegaskan langkah administratif ini ditempuh dengan itikad baik sebagai wujud kepedulian terhadap kehormatan kampus.
“Alhamdulillah, siang ini mekanisme preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif secara resmi kami aktualisasikan melalui penyerahan dokumen keberatan administratif yang telah diterima langsung oleh bagian terkait. Ini bukan bentuk permusuhan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengingatkan pimpinan organ universitas. Dalam hukum administrasi negara berlaku adagium wetmatigheid van bestuur dan geen bevoegdheid zonder wet, bahwa setiap penyelenggaraan wewenang publik maupun penataan organ perguruan tinggi negeri mutlak harus tunduk dan bersumber pada prosedur peraturan perundang-undangan yang sah,” ujar Wijaya di pelataran kampus.
Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum dikenal postulat ex injuria jus non oritur, bahwa dari suatu ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum tidak dapat dilahirkan produk hukum yang sah dan mengikat. Oleh karena itu pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum, wajib menjadi kompas utama sebelum institusi melangkah pada agenda strategis kelembagaan.
“Kampus adalah benteng peradaban ilmu pengetahuan dan laboratorium kepatuhan hukum. Kami tidak ingin institusi ini tersandera oleh produk keputusan yang menyandang cacat yuridis sehingga berstatus vernietigbaar atau rentan untuk dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Segala anomali prosedural harus dibersihkan dan dituntaskan terlebih dahulu agar seluruh tahapan strategis di universitas, termasuk suksesi kepemimpinan, benar-benar bertumpu pada susunan kelembagaan yang telah disesuaikan secara paripurna menurut amanat regulasi,” tegasnya.
Dengan menjunjung etika profesi dan penghormatan terhadap proses internal kampus, Wijaya memilih untuk tidak mengumbar detail keberatan ke ruang publik. Ia memastikan konstruksi hukum yang dibangun sangat presisi dan kini bola penyelesaian berada di tangan pimpinan organ universitas.
“Dengan telah diterimanya surat keberatan ini secara resmi di Rektorat dan Sekretariat Senat, maka secara de jure argometer waktu penyelesaian upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan telah resmi berdetak. Kami berharap keberatan ini dicermati secara objektif dan ditindaklanjuti secara arif demi marwah institusi. Sebagai kuasa hukum, kami tetap bersiaga penuh untuk menempuh koridor hukum lanjutan secara terukur, proporsional, dan konstitusional apabila diperlukan. Hendaklah keadilan dan kepatuhan pada hukum senantiasa ditegakkan,” tutup Wijaya.
Kini para Guru Besar dan Anggota Senat beserta tim kuasa hukum berada dalam posisi menunggu itikad baik serta langkah konkret dari pimpinan universitas untuk menindaklanjuti keberatan administratif tersebut dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi/ Whatsapp: 081371835194)


