MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial A (20) di sebuah rumah kos di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/10/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti Kapolda Sulawesi Tengah dan Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., serta Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis di kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di halaman kos, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk sambil menelepon.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial A tersebut dan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria inisial A (20) yang mencurigakan di halaman kos, kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas IPTU Lukman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tembakau rokok yang diduga telah disemprotkan cairan sintetis dan disimpan di dalam wadah kotak pulpen, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan:
– 5 (lima) botol kosong bekas tempat narkotika Golongan I jenis cairan sintetis
– 1 (satu) alat suntik
– 1 (satu) buah alat hisap bong
– 1 (satu) saset besar tembakau rokok
– 1 (satu) kotak kayu berisikan tembakau rokok
– 1 (satu) kotak pulpen berisikan tembakau rokok yang sudah disemprot cairan sintetis
– 1 (satu) bungkusan kertas lettingan rokok
– 1 (satu) alat hisap vape
– 1 (satu) unit handphone iPhone warna biru
– 1 (satu) unit handphone Android warna biru muda
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sumber : Humas Polres Morowali)


