MOROWALI – Tepat di momentum Hari Sumpah Pemuda, Rabu 28 Oktober 2026, Polres Morowali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K didampingi Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H dan Kasubsipenmas IPDA M. Yunus, S.H menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Mapolres Morowali.
Kapolres Morowali menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program prioritas 100 hari kepemimpinan Bapak Kapolri, dimana salah satu prioritas utamanya adalah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu penindakan kampung narkoba, pemberantasan bandar narkoba maupun pengguna narkoba.
“Kami laporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Oktober tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Tanggul Pantai Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat kami mengamankan empat orang tersangka inisial RM, RR, S dan AB. Khusus yang AB ini merupakan target operasi karena sudah banyak aduan masyarakat yang masuk, yang bersangkutan merupakan pengedar di daerah Wosu tersebut di Kecamatan Bungku Barat,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Kronologi lengkapnya bermula pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Anggota gabungan Sat Narkoba dan Buser Polres Morowali melakukan penangkapan di sekitar Tanggul Pantai Wosu. Di lokasi tersebut yang diamankan pertama kali adalah saudara RR. Saat digeledah badannya, ditemukanlah satu sachet barang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan modus licik di dalam bungkus rokok.
Tidak berhenti di situ, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Wosu bersama saudara RR. Di rumah tersebut ditemukan satu sachet lagi narkotika jenis sabu di atas meja. Di lokasi kedua ini diamankan juga saudara S. Dari hasil interogasi awal terhadap RR dan S, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari saudara AB.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat mengamankan saudara AB. Setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap AB, polisi akhirnya menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 40 sachet narkotika yang disimpan di rumah saudara RM di Desa Wosu.
“Jadi total yang diamankan ada 48 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Kemudian ada 3 handphone, 1 korek api dan 1 alat isap bong,” beber Kapolres.
Keempat tersangka yakni RM, RR, S dan AB saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang berupa sabu tersebut akan tetap dibawa ke laboratorium untuk memastikan kandungan zat yang ada di dalam barang bukti yang ditampilkan di depan konferensi pers.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap keempatnya adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf K Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Morowali juga menyampaikan himbauan tegas dan warning keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan.
Pertama, Kapolres mengungkapkan adanya modus baru peredaran narkotika yang sangat berbahaya dan menyasar kalangan anak muda. Saat ini ada narkotika sintetis yang disuntikkan ke dalam rokok biasa yang terlihat normal.
Kedua, yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah liquid vape cair yang terlihat normal namun ternyata sudah dicampur atau terkontaminasi narkotika dengan efek yang sangat berbahaya hingga membuat penggunanya hilang kesadaran seperti zombie.
Ketiga, Kapolres pun meminta agar para orang tua meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, mengecek dengan siapa mereka berteman, aktivitas apa yang mereka lakukan, hingga memeriksa barang bawaan mereka saat pulang ke rumah.
Keempat, Polres Morowali juga menegaskan akan meningkatkan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Morowali untuk mencegah peredaran narkoba.
Kelima, membuka jalur rehabilitasi melalui BNN Kabupaten Morowali bagi para pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram yang ingin melapor dan sembuh, sebagai bentuk pembinaan bukan hanya penindakan.
(Yohanes)


