Jakarta- Seorang praktisi hukum yang juga aktif diberbagai organisasi baik organisasi keagamaan dan kemasyarakatan Muhamad Ali, A.P.Kom, S.H., M.H menjelaskan tentang hukum bagi para pelaku tindak pidana perzinaan,Kamis(01/08/2024)
Menurut Pasal 284 KUHPidana definasi zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami istrinya, dan ayat (1) huruf b menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu menurut UU No 1/2023 tentang KUHPidana yang baru saja disahkan oleh DPR pada tahun 2023 lalu dan baru bisa berlaku UU tersebut 3 (tiga) tahun setelah disahkannya UU itu, Pasal 411 Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPIDANA ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana kerena perzinaan, dengan saksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu 10 juta.
Dalam ajaran agama Islam Allah SWT sangat mengutuk perbuatan zina dan melarang hambanya mendekati zina.
Zina Muhsan adalah merupakan salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang dalam dan para ulama pun sepakat bahwa zina hukumnya haram dan merupakan tindakan kriminal.
Sangsi hukuman bagi pelaku zina muhsan menurut ajaran Islam Zina Muhsan adalah pelaku zina yang berstatus istri, suami yang telah menikah adalah dirajam sampai meninggal dikutif dari buku fiqih jinayah yang disusun oleh M Nurul Irfan dan Masyrofah.
Selanjutnya Umdatul Aulia dan Macnunah Ani Zulfah dalam karangan bukunya bertema Fiqih memaparkan Zina Muhsan sebagai perbuatan zina yang dilakukan seseorang yang telah menikah, pelaku zina muhsan akan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati bagi pelaku zina muhsan tersebut.(AL)