Perintah Kapolri, Polres Morowali Sikat Mafia BBM Subsidi 1.820 Liter – 4 Sopir Ekspedisi Ditangkap di Lanona, Tangki 200 Liter Dimodif Jadi 650 Liter

MOROWALI, rakyatbersuara.com – Polres Morowali bergerak cepat menindaklanjuti perintah tegas Kapolri terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang digelar serentak se-Indonesia. Hasilnya, 4 sopir ekspedisi diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Morowali di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat 30 Oktober 2026 malam.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K tampil langsung memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Morowali, Senin 02/11/2026 sore, dengan barang bukti 2 unit mobil ekspedisi terparkir di pinggir jalan.

“Penindakan ini berjalan dengan perintah tegas dari Bapak Kapolri terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Republik Indonesia,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Berdasarkan Data Press Release Resmi LI / 357 / X / RES.5.5 / 2026 / RESKRIM / 29 Oktober 2026, pengungkapan berawal Jumat 30 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lanona. Tim Tipidter yang melakukan penyelidikan mendapati dua sopir ekspedisi memarkir mobil di bawah tower, tempat gelap, untuk mengeluarkan BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa hisap elektrik selang 4 meter.

Yang mencengangkan adalah modus modifikasi tangki. Mobil yang seharusnya bermuatan 200 liter, dimodifikasi menjadi 600 hingga 650 liter. Mobil Hino B 9135 SEU Warna Putih kapasitas modif 600 Liter dan Mobil Hino B 9472 TEW Hijau Silver kapasitas modif 650 Liter. Kedua mobil atas nama Sdra. RS. Sekali isi, satu mobil bisa membawa kurang lebih 800 liter.

“Mobil ini mengisi di SPBU di wilayah Sulawesi Selatan di 3 SPBU. Kemudian perjalanan ke Morowali kami dapat di Desa Lanona. Dia menepi malam hari, kemudian ada alat pompa dikeluarkanlah BBM yang telah diisi dengan maksud dijual kembali,” beber AKBP Reza Khomeini.

Kedua sopir yang diamankan adalah Sdra. Jaya Alias J (36) dan Sdra. Syamsuddin Alias S (31) yang merupakan sopir ekspedisi dari PT. Seindo Indahmobil Logistik (PT.SIL) alamat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua lainnya adalah Sdra. Rais Pratama Alias RP (29) dan Moh. Revan Saputra Alias RS (18) yang merakit tempat penyimpanan jerigen di bawah kolong mobil ekspedisi.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan barcode / QR Code asli. “Barcode asli,” tegas Kapolres saat ditanya wartawan. Mereka mengisi di SPBU Bontonompo, SPBU Palangga, dan SPBU Jln Perintis depan Mall Emtos dengan modal Rp 950.000 di setiap SPBU.

BBM subsidi yang harusnya Rp 6.800 per liter, dijual pelaku dengan harga mencekik. “Harga lima ratus lima puluh ribu per jerigen isinya tiga puluh tiga liter. Jadi harga solar sekarang enam ribu delapan ratus dengan harga penjualan tadi bisa enam belas ribu,” ungkap Kapolres.

Beli di SPBU Rp 6.800 per liter, jual di Morowali Rp 550.000 / 33 liter = Rp 16.666 per liter, untung hampir 2,5 kali lipat. Polisi mengamankan total 1.820 liter BBM subsidi jenis Bio Solar. Dari press release tertulis, Sdra. J dan Sdra. S menjual BBM tersebut seharga Rp 550.000 per jerigen isi 33 liter. Di TKP, diamankan 40 jerigen berisi milik Sdra. S dan 34 jerigen milik Sdra. J, serta 17 jerigen kosong. Sdra. J masih menyimpan 500 liter di dalam tangki modifikasi. Barang bukti lain 1 mesin pompa hisap elektrik selang 4 meter.

Dalam sesi tanya jawab, Kapolres menegaskan beberapa poin penting. Saat ditanya baru pertama kali, Kapolres menjawab “Pengakuannya, keterangan dari penyidik, baru pertama kali di Morowali”. Saat ditanya ada bos, Kapolres menegaskan “Sementara berdasarkan hasil penyidikan mereka bergerak dengan sendirinya. Tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan”. Saat ditanya pihak SPBU akan diperiksa, Kapolres menjawab “Ya tentunya akan kita dalami lebih lanjut, karena dia ambil di tempat lain, kita akan periksa termasuk kita akan memeriksa ahli migas untuk melengkapi perkara ini”.

Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 6 tahun penjara. Rencana Tindak Lanjut (RTL): Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli Migas, dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar sama-sama mengawasi, saling membantu, melaporkan ke pihak kepolisian terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena BBM subsidi peruntukannya jelas untuk masyarakat. Namun jika disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum. Hasil pemeriksaan mereka menjual ke Morowali, di Kabupaten Morowali… karena di sini mungkin banyak kebutuhan dan lain sebagainya.” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Morowali. Polisi memastikan akan mengusut tuntas hingga ke hulu.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250