Medan, rakyatbersuara – Jimmy Manager PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS) yang melakukan penggalian batu dan pasir sungai dengan alat-alat berat disungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara mengakui tak memiliki izin selama beroperasi.
Hal itu diungkapkan Jimmy kepada wartawan salah satu media online red), berikut narasi disampaikan Jimmy; “hal pelengkapan ijin tersebut masih dalam pengurusan bukan kita tiadakan karena ada tahap prosesnya, nanti kalau sudah keluar dari pemerintah surat tersebut PT akan meneruskan kepada pihak pemerintah daerah dan ketokoh masyarakat setempat,
awak media menanggapi paparan managernya Jimmy,untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengurusan ijin tersebut bukan segampang membalik telapak tangan/karena ada aturan mainnya yang berlaku,
oleh karena itu kita sebagai masyarakat Nias mari mendukung PT BMIS untuk mensukseskan pembangunan yang ada di daerah kita.agar ada semangat saudara-saudara kita yang sudah di percayakan oleh perintah baik dari provinsi terlebih-lebih dari pusat
dan juga pemerintah daerah” demikian bunyi pengakuan Jimmy pada link media online tersebut.
Sebelumnya, Jimmy yang dikonfirmasi awak media ini bungkam enggan memberikan pernyataannya tentang keabsahan perusahaan yang dipimpinnya dalam mengelola hasil Galian C disungai Oyo.
Diberitakan sebelumnya, dengan judul https://bedahnusantaraindonesia.id/diduga-pt-bmis-di-nias-barat-pelaku-tindak-pidana/
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat yang tanggap cepat informasi tersebut langsung turun lokasi, sampai pada akhirnya pihak PT. BMIS dipanggil oleh Pemkab Nias Barat dan menyarankan untuk mengurus izin lingkungan hidup.
Menurut salah seorang warga Desa Tuwuna terkait pernyataan Jimmy tersebut, bahwa perbuatan yang dilakukan PT. BMIS sangat fatal terhadap lingkungan hidup
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah memiliki pengalaman tidak tau aturan main ketika melakukan usahanya, pernyataan Jimmy tersebut merupakan pembodohan bagi masyarakat dan terlebih-lebih Pemerintah Daerah yang dalam hal ini kecolongan atau kami duga Pemkab Nias Barat sudah mengetahui keberadaan PT. BMIS ini namun diduga sengaja dibiarkan. Setelah viral baru sibuk”ujar KZ via telepon yang meminta namanya ditulis dengan inisial kepada wartawan, Minggu (04/8).
Sambung dia, pernyataan Jimmy sang manager perusahaan yang menyebut sedang mengurus izin, ini benar-benar menyesatkan, karena PT. BMIS ini telah 1 tahun melakukan penggalian batu dan pasir disungai Oyo tanpa memikirkan dampak akan terjadi terhadap lingkungan, kok baru urus izin sekarang ?, artinya jelas bahwa PT. BMIS yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan benar adanya, dan terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 3 tahun dan sanksi denda minimal 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.
KZ dan warga lainnya berharap kepada aparat penegak hukum, PPPNS Nias Barat, Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli sesuai kewenangannya dapat bergandengan tangan mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan sebagaimana diatur didalam pasal 95 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pungkasnya.
(Arman Zebua)