Rajik Bangka, rakyatbersuara.com- Rusfantora (50Th), warga Sungai Nayu Rt. 03 RW 04 Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan sekarang ini seperti orang bingung sekaligus juga linglung.
Laporan yang dibuatnya Ke Polsek Simpang Rimba Terkait pengerusakan Pembakaran Sebuah Unit Motor Merk Honda Jenis Vario tempat Kejadian Perkara Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan ke Polsek Simpang Rimba Bangka Selatan, pada Selasa, (02/07/2024) silam, nyaris tak ada entakan proses, adem ayem dan datar hingga sekarang.
Sebagai korban kasus 406 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP alias Tindakan Perusakan, dirinya harus menanggung Pembayaran cicilan Motor nya tersebut yang sekarang sudah Tinggal Kerangka.
Rasa sakit yang dirasakan juga acap dirasa makin sakit karena hati yang pedih melihat terlapor sekaligus pelaku Yang Di duga Bernama Gunawan(pernah di konfirmasi pihak Polsek dan di benarkan-Red)masih bebas berkeliaran.
“Sudah hampir dua(2)bulan laporan saya buat Tapi saya tunggu-tunggu kok, ga ada aksi sama sekali dari penyidik untuk memanggil dan menahan terlapor(Yang diduga Gunawan-Red),” Tora sapaan akrabnya berkeluh kesah.
Padahal, dia melanjutkan, dari surat tanda terima laporan jelas disebutkan Pasal pasal, kronologis kejadian serta Tempat Kejadian Perkara nya.
“Saya jadi bingung sekarang kalau laporan pengrusakan terhadap saya ke polisi sampai sekarang tak kunjung diproses hukum, saya harus melapor ke mana?” keluhnya lirih.
“Sudah mau duabulan saya laporkan tapi terlapor tak diproses tak Diamankan tolong bantu saya Bapak Kapolda Bangka Belitung ,Bapak Direskrimum dan Bapak Kasubdit Jatanras agar laporan saya bisa diproses tuntas dan terlapornya ditangkap,” sambungnya lagi dengan nada memohon penuh harap saat di konfirmasi oleh Awak media,LSM dan Ormas di Kediaman nya di Desa Rajik(20/08/2024).
Penelusuran Tim Awak media berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun dapat mengetahui sampai mana laporan telah diproses.
Saat melaporkan suatu hal ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP).
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , SPDP dikirimkan kepada penanganan umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Selain SPDP, pelapor juga dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai informasi ke pelapor sejauh mana proses kasusnya.
Dikutip dari laman SP2HP , penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan.
Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Lebih lanjut dilansir dari Polri , waktu memberikan SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus, antara lain:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Jika tidak ditindaklanjuti sama sekali Pelapor dapat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) wilayah hukum tempat laporan polisi dilakukan.
Pelapor juga bisa meminta pengadilan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya dan pelapor dapat memohon kepada pengadilan untuk mewajibkan ganti rugi jika pihak penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan(Ahmad)