Morowali, rakyatbersuara.com- Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulteng, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi S.H, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba, Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 05.30 Wita, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang perempuan berinisial SW alias S (28 tahun) sedang berada di depan parkiran penginapan, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.
Perempuan tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya SW alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid,S.H Menjelaskan Bahwa Motif Tersangka yaitu memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara Memesan Sabu tersebut dengan Mentransfer sejumlah Uang kepada Bandar Sabu Inisial BG Di Bahodopi,Setelah di antarkan Sabu Tersebut dijual Kembali untuk memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari serta untuk membiayai anaknya di Kampung Halaman.
Polres Morowali terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat Serta dihimbau kepada Masyarakat agar Tidak Mencoba coba Sabu sabu dan Tidak Terlibat Penyalahgunaan terkait peredaran Narkotika,Ujar Kasi Humas.(Erni)