Morowali, rakyatbersuara.com – Konflik terkait aktivitas Dump Truk (DT) 10 roda milik PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang mengangkut material ke bandara Maleo menggunakan jalan Trans Sulawesi terus memicu keluhan warga. Hari ini, Selasa 7 Januari 2025, seorang warga Ambunu, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut dari pihak pemerintah terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh dump truk berat milik PT. BTIIG.
“Kami sudah melapor ke Dinas Perhubungan, namun belum diberikan jawaban pasti atau solusi dari persoalan ini. Jalan semakin rusak, dan tidak ada solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah. Bukan hanya jalan rusak yang ditimbulkan dari masalah ini, keselamatan berkendara juga menjadi masalah serius,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa laporan sebelumnya ke pihak kecamatan pun belum memberikan hasil yang memuaskan, dengan alasan bahwa camat sedang tidak ada di tempat. Akhirnya, warga kembali mengadukan masalah ini ke Dinas Perhubungan, berharap ada tindakan tegas dari pemerintah.
Lebih lanjut kata dia, jalan dari Ambunu hingga bandara, yang sebelumnya dalam kondisi baik, kini berlubang akibat aktivitas pengangkutan material yang dilakukan siang dan malam oleh dump truk 10 roda milik PT. BTIIG. Warga menilai solusi yang diberikan PT. BTIIG dari 2 tuntutan belum maksimal, perbaikan jalan yang dilakukan sebelumnya tidak akan bertahan lama jika aktivitas pengangkutan ini terus berlangsung tanpa pembatasan muatan kendaraan.
“Kalau masih pakai truk 10 roda, jalan pasti rusak lagi. Kami hanya ingin ada solusi yang permanen, bukan hanya tambal sulam,” tambah warga tersebut.
Warga Ambunu menegaskan dua tuntutan atas persoalan ini:
1. Perbaikan jalan yang rusak.
2. Pengangkutan material menggunakan truk roda 6, bukan dump truk 10 roda.
Namun, hingga kini, PT. BTIIG hanya memenuhi tuntutan pertama dengan melakukan perbaikan jalan, tetapi mengabaikan tuntutan kedua. Pihak perusahaan mengklaim bahwa mereka memiliki izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) atau Balai 5 namun hal ini tidak menghentikan keresahan warga.
“Menurut keterangan dari PT. BTIIG piahaknya telah mengantongi izin dari Balai Lima namun saat saya mintai bukti kepemilikan izin tersebut, pihaknya sampai hari ini tidak memberikan bukti tersebut,” tegasnya.
Sementara di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dump truk 10 roda dengan muatan berlebih melanggar aturan ini, terutama jika digunakan pada jalan provinsi yang umumnya memiliki kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Ia juga menjelaskan bahwa dump truk milik PT. BTIIG telah dimodifikasi dengan menambahkan besi pada bak.
Modifikasi kendaraan seperti penambahan tinggi bak tanpa izin juga melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa modifikasi kendaraan harus mendapatkan izin tertulis.
Pada kesempatan yang sama, pihak media mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali terkait persolan ini, A. R Yusup Sekertaris Dinas Perhubungan menyatakan bahwa jika hal tersebut termasuk pelanggaran “Kendaraan yang beroperasi di jalan provinsi dengan muatan yang melebihi batas maksimal dan tidak seesuai dalam aturan itu melanggar,” jelasnya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Sekretaris Dinas Perhubungan menegaskan bahwa laporan warga akan segera disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, dan pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi persoalan ini. “Kami akan segera mengkaji langkah-langkah penanganan, dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Warga berharap Dinas Perhubungan dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami tidak bisa terus-terusan hidup dengan jalan yang rusak dan berkendara dengan perasaan was-was seperti ini berdampingan dengan dump truk 10 roda saat berkendara. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup warga tersebut. (Wiwi/Tim)