Morowali- Persoalan penolakan Aktivitas Tambang PT. Denmar Jaya Mandiri (DJM) di Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai protes
Dari pantauan awak media ini, sabtu(25/01/2025) sejumlah warga Laroue menghentikan dua unit excavator yang masuk di wilayah Izin usaha pertambangan (Iup) PT. DJM dengan alasan belum ada izin Amdal dan sosialisasi kepada masyarakat Laroue,”sorai sejumlah warga sambil meminta pihak perusahaan untuk mengeluarkan alat Excavator dari lokasi tersebut.
Sementara itu Arfan selaku perwakilan PT. DJM membantah keras atas pernyataan masyarakat jika pihaknya tidak memiliki legalitas dan dokumen perusahaan, “Hari ini pihak DJM legal dan memiliki dokumen, Olehnya itu perusahaan masuk di wilayah lahan yang dibebaskan yang tidak bermasalah, justru masyarakat Laroue memaksa pihak perusahaan untuk tidak beraktivitas, sama halnya menghalang-halangi investasi,”ucap Arfan.
Lanjut Arfan, hari ini saya mengalami di intimidasi dan pengancaman dari sejumlah warga, “Saya ditarik dan di pukul salah saya dimana?. Perlu masyarakat ketahui akibat menghalang-halangi aktivitas PT. DJM jelas dirugikan,”bebernya.
Sementara itu tambah Arfan, pada saat rapat dengar pendapat(RDP) di DPRD Morowali belum lama ini dengan jelas “bahwa DPRD Morowali meminta kepada pihak PT. DJM agar tidak menjalankan kegiatan dilokasi pada dua objek lahan yang dipermasalahkan,”jelas Arfan
“Kemudian pihak PT. DJM baru masuk di lokasi yang di bebaskan atau yang tidak bermasalah,warga tetap melarang,”tutup