Example 728x250
Polri  

Pengusaha permainan Gelper dan Bola Pimpong Diduga Judi Telah Kangkangi Instruksi Kapolri

Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Kawasan Pujasera di ir.sutami suka berenang telah menjadi ajang permainan Gelper dan bola pimpong sehingga menjadikan masyarakat sekitar kecanduan permainan tersebut.Padahal lokasi itu sebelumnya sudah pernah tutup,namun dari tanggal 23/1/2025 permainan itu dibuka kembali.dengan dibuka kembali permainan tersebut yang diduga judi sangat meresahkan masyarakat.namun sangat disayangkan aparat terkait tak merespon hal tersebut.

Operasi permainan menggunakan cara membeli kredit dan nomor dengan uang tunai.Jika pemain menang dapat menukar kredit dan nomornya yang kena dengan uang.aktivitas permainan tersebut sudah dikategorikan sebagai perjudian sesuai yang diatur dalam pasal 303 KUHP Jo uu.No7 Tahun 1974 tentang penerbitan Judi Jo.pp No 9 Tahun 1981 Jo.pasal ini secara tegas melarang segala perjudian.

Pengusaha pemilik lokasi permainan tersebut yang berinisial Hrm sangat berani dan tidak takut dengan aparat terkait diduga pemilik tempat kebal hukum.walaupun sudah mengangkangi dan mengabaikan arahan Kapolri sesuai telegram bernomor.ST /2122/x/RES.1.24/2021 yang berbunyi diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Kasat Reskrim polres Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasikan oleh awak media menyampaikan melalui WhatsApp ” ok akan kami cek dan Lidik ” tulis beliau.Namun hingga saat hari ini belum ada tindakan dari instansi terkait.

Sungguh sangat diperlukan aparat penegak hukum yang tegas agar dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh perjudian abu abu tersebut.(Alamsyah.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250