Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Tentunya aktivitas judi tersebut sangat meresahkan serta membuat derita bagi masyarakat. Dari pantauan wartawan media Rakyatbersuara.com, setiap harinya Gelper dengan nama max zone yang berada di wilayah pujasera jalan Ir.sutami suka berenang lebih tepatnya dekat belakang pom bensin telah lancar dibuka.
Menurut salah satu warga, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tidak melakukan pemantauan dan pengawasan serta tindakan.
“Lokasi perjudian itu di buka pada malam hari setiap hari. Para pengemar judi dari luar ramai datang ke lokasi itu untuk bermain judi”, ujarnya.
Bahkan informasi yang diperoleh wartawan media Rakyatbersuara.com, bahwa gelper Max Zone milik berinisial “Hrm” tersebut diduga telah mengelabui petugas APH dengan memakai izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.
Untuk itu wartawan media Rakyatbersuara.com mencoba mendatangi kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang guna menanyai mengenai perizinan gelper Max Zone.
Tetapi salah satu staf kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyebut bahwa Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Kabid Bagian Perizinan sedang tidak berada ditempat. Dalam menindaklanjuti informasi ini media berusaha melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum (Aph) Polresta kota Tanjungpinang, namun upaya beberapa kali dilakukan oleh awak media,Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan ” oke nanti Cek kami coba dalami ” tulis beliau. Hingga saat berita ini di terbitkan belum mendapatkan respon dan tindak lanjutnya.
Padahal sudah jelas pemilik arena Gelper dan bola pimpong berinisial “Hrm” telah melanggar perijinan dan mengubah tempat permainan diduga perjudian.Dalam undang undang negara Republik Indonesia sesuai pasal 303 KUHP Jo UU .No 7 Tahun 1974 tentang penerbitan Judi Jo.pp No 9 Tahun 1981 Jo. pasal ini secara tegas melarang perjudian.Apalagi sudah ada arahan Kapolri sesuai telegram bernomor ST/2122/x/RES.1.24/2021. Diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun.Sudah jelas Kapolri secara tegas kepada jajarannya untuk memberantas segala macam perjudian termasuk judi dan narkoba.Kedua tindak kejahatan ini bukan tindakan kejahatan biasa tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga harus diberantas tuntas.(Alamsyah.m)