Anambas, rakyatbersuara.com- Iptu.Alfajri,S.H, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas melalui Kaur Bin OPS Satreskrim Iptu.Rudi telah menyampaikan bahwa penahidan penetapan status tersangka terhadap Safri Ferdiansyah (36) mantan Unit Head PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Anambas yang diduga telah menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) Kantor JNE cabang Anambas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada
Dari penyelidikan hingga sampai ke tahap penetapan tersangka, kami dari pihak Kepolisian sudah menjalankan sesuai dengan peraturan dan SOP,” ujarnya saat dihubungi awak media Selasa (4/2/2025).
Iptu.Rudi Kaur Bin OPS lebih lanjut menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Safri Firdiansyah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Diawal kita mengirim surat pemanggilan kepada Safri Firdiansyah sebagai saksi dan dia langsung yang menerima surat pemanggilan tersebut, kemudian Safri dimintai keterangan di Polsek Bengkong sebagai alternatif terdekat karena Safri saat itu berada di Kota Batam. Setelah dimintai keterangan, perkara itu naik ke tahap penyidikan. Safri mengakui dalam berita acara pemeriksaan bahwa uang COD JNE Anambas digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari Safri singkron dengan keterangan-keterangan saksi-saksi, baik dari kurir maupun pihak JNE Batam. Maka kami yakini ini ada peristiwa tindak pidana dan kami yakini Safri sebagai tersangka, kemudian kami gelar perkara lebih kurang 2 jam untuk meningkatkan status Safri menjadi tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya Iptu Rudi, penyidik Satreskrim Polres Anambas setelah melakukan gelar perkara menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Safri Firdiansyah dan melakukan penangkapan.
“Setelah selesai gelar perkara, kami terbitkanlah surat penetapan tersangka terhadap Safri Firdiansyah, kemudian kami melakukan penangkapan karena kami meyakini tersangkanya si Safri sehingga tidak perlu lagi surat pemanggilan. Kalau lah kami buat surat pemanggilan kemungkinan tersangka bisa kabur. Sebenarnya pun kita sudah yakin dari awal dengan bukti-bukti yang kuat, kita tak perlu panggil-panggil lagi Safri sebagai saksi. Kita bikin langsung penetapan (tersangka-red) pun boleh tapi kan kita masih kooperatif,” terangnya.
Kemudian, Iptu Rudi menandaskan, bahwa Safri Firdiansyah selama di Kota Batam dan Tanjungpinang tidak dilakukan penahanan karena locus delictinya ada di Anambas.
“Ketika Safri tiba di Anambas barulah kami terbitkan lagi surat perintah penahanan, kenapa kita tak melakukan penahanan di Batam dan Tanjungpinang karena locus delictinya ada di Anambas, jadi selama di Batam dan Tanjungpinang kami hanya menerbitkan surat perintah pemeriksaan, penangkapan dan membawa Safri,” ucapnya.
Satreskrim Polres Anambas telah memberitahu dan memberikan surat perintah membawa dan penangkapan kepada pihak keluarga Safri Firdiansyah.
Surat perintah membawa dan penangkapan si Safri sudah kami tembuskan kepada pihak keluarganya langsung, bukti tandaterima dan foto ada kok,” kata Rudi.
Untuk kronologi, kasus penggelapan Uang COD Kantor JNE Cabang Anambas yang dilakukan oleh Safri Firdiansyah dengan total kerugiannya mencapai 157 juta berdasarkan perhitungan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Kota Batam.
Iptu Rudi mengungkapkan, nilai kerugian 157 juta itu muncul setelah tim manajemen dan audit JNE Cabang Utama Kota Batam menghitung dari uang dan barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Cabang Anambas.
“Konsumen memberikan uang COD ke kurir JNE Anambas, kemudian kurir memberikan uang COD tersebut ke tersangka. Nah, tersangka dalam 1-2 hari sudah mengirim uang COD yang dikumpulkannya dari kurir. Namun tersangka mengirim uang COD secara bertahap ke JNE Batam tidak sesuai nominalnya dengan sistem terdapat banyak selisih, kurang lebih sebesar 78 juta selisihnya yang tidak dikirim tersangka ke JNE Batam. Selain itu, ada lagi mungkin pihak pelapor tidak mengkalkulasi terhadap kerugian barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman. Seharusnya barang-barang konsumen yang melebihi batas waktu pengiriman dikirim lagi kembali ke JNE Batam. Jadi total kerugian hilangnya barang-barang konsumen setelah di cek dan dihitung sebesar 78 juta lebih, maka kami mengabungkan dengan uang COD yang tidak disetor nilainya mencapai 157 juta,” tutupnya. (Alamsyah.m)