Example 728x250

Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau Bersih dan Lestari Diduga telah Dicemari dengan Maraknya Permainan Judi

Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Sungguh disayangkan kota Tanjungpinang yang bersih dan lestari telah menjadi kotor akibat ulah dari segelintir orang yang membuka usaha permainan diduga perjudian. Tentunya aktivitas judi tersebut sangat meresahkan serta membuat derita bagi masyarakat. Padahal negara kita sudah mengatur dalam undang undang pasal 303 KUHP larangan tegas adanya perjudian.

setiap harinya Gelper dengan nama max zone yang berada di wilayah pujasera jalan Ir.sutami suka berenang lebih tepatnya dekat belakang pom bensin dan klasik bertempat bekas diskotik Jumbo di jalan pos Komplek Bintan Mall telah lancar dibuka terang terangan.

Menurut salah satu warga, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tidak melakukan pemantauan dan pengawasan serta tindakan.Diduga oknum APH ikut serta dalam membeckingi tempat tersebut.

Para pengemar judi baik dari luar maupun dalam ramai datang ke lokasi itu untuk bermain judi”, Bahkan informasi yang diperoleh wartawan media Rakyatbersuara.com, bahwa gelper Max Zone milik berinisial “Hrm” tersebut diduga telah mengelabui petugas APH dengan memakai izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.

Saat mencoba mendatangi kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang guna menanyai mengenai perizinan gelper Max Zone.
Tetapi salah satu staf kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyebut bahwa Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Kabid Bagian Perizinan sedang tidak berada ditempat.

Bukan rahasia umum lagi pihak DPMPTST tidak mengecek dan menindak dugaan ijin usaha yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.Jika hanya 3 atau 4 ijin yang diberi oleh pihak DPMPTST Tanjungpinang, siapakah yang memakai milik orang lain atau ijin yang tidak pada tempatnya. Dalam menindaklanjuti informasi ini media berusaha melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum (Aph) Polresta kota Tanjungpinang, namun upaya beberapa kali dilakukan oleh awak media,Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan ” oke nanti Cek kami coba dalami ” tulis beliau. Hingga saat berita ini di terbitkan belum mendapatkan respon dan tindak lanjutnya.

Padahal sudah jelas pemilik arena Gelper dan bola pimpong berinisial “Hrm” telah melanggar perijinan dan mengubah tempat permainan diduga perjudian.Namun sudah beberapa kali terbit berita ini dibeberapa media tidak ada tindakan . Arahan Kapolri sesuai telegram bernomor ST/2122/x/RES.1.24/2021.

Diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun tidak dindahkan.

Sudah jelas Kapolri secara tegas kepada jajarannya untuk memberantas segala macam perjudian termasuk judi dan narkoba.Kedua tindak kejahatan ini bukan tindakan kejahatan biasa tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga harus diberantas tuntas.Sangat diharapkan aparat penegak hukum yang tegas, jujur agar dapat guna memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak sosial negatif yang ditimbulkan akibat permainan judi abu abu.(Alamsyah.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250