Sulawesi Tengah- rakyatbersuara.com- PT. Biomas Internasional (BI) di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini pada hari selasa 8 maret 2025.
PT. Biomas Internasional melalui KTT, Risman, kembali menyampaikan klarifikasi dimedia ini bahwa kapasitas produksi berdasarkan RKAB PT. Biomas Internasional adalah sebesar 498.000 ton/tahun. Kemudian PT. Biomas Internasional juga telah mengajukan permohonan peningkatan status izin lingkungan dari UKL- UPL menjadi Amdal di Dinas lingkungan hidup provinsi dan saat ini sedang berproses secara administrasi maupun teknis.
Lanjut Risman bahwa untuk material yang digunakan oleh PT. Bahosua Taman Industri Invesment group (BTIIG) saat ini memang benar berasal dari wilayah IUP OP PT. Biomas Internasional, hanya saja lahan tersebut adalah milik PT. BTIIG berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh PT. BTIIG.
“Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan pengambilan material tersebut tidak terdapat transaksi jual/ beli material oleh kedua belah pihak,”jelas Risman.
Terimakasih atas atensi kepada “Kami semoga apa yang disanggahkan kepada kami dapat menjadi tolak ukur untuk kemajuan PT. Biomas Internasional kedepannya,”terangnya.
Sementara untuk klarifikasi terkait dugaan belum bayar pajak tidak dijelaskan. Perusahaan hanya memberikan klarifikasi terkait kapasitas produksi dan sumber material.(*)