Rakyatbersuara.com, Bangka Tengah –Aktivitas penambangan timah di kawasan Laut Sampur, wilayah DU 1556, kembali disesaki ratusan ponton penambangan inkonvensional (PIP). Berdasarkan pantauan media, ponton-ponton tersebut mulai beroperasi kembali pada Kamis, 1 Mei 2025, setelah sempat bubar tanpa alasan jelas sehari sebelumnya, Rabu, 30 April 2025.
Munculnya kembali ratusan ponton PIP ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas operasi mereka. Menurut informasi dari warga sekitar, sebagian besar ponton yang kini beroperasi di perairan tersebut sebagian tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Wilayah DU 1556 sendiri dikelola secara resmi oleh sejumlah perusahaan sebagai mitra PT Timah, antara lain:
CV. Bumi Bangka
CV. Trisulan Tin
CV. Gla Berkah Saudara
CV. Timah Indonesia Perkasa
CV. Abadi Sejahtera
CV. Surya Mandiri Sejahtera
CV. Banca Solusi Indonesia
CV. Raja Jaya Makmur
Dari data dan informasi yang diketahui, total SPK resmi yang diterbitkan untuk wilayah tersebut berjumlah 93 unit. Namun, jumlah ponton yang terpantau di lapangan melebihi angka itu, dengan estimasi sekitar 50 unit atau lebih diduga beroperasi tanpa SPK.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian besar ponton tanpa izin tersebut berada di bawah kendali seorang tokoh lapangan berinisial “Ataw” (diketahui bernama Sujono). “Itu yang paling banyak punya Ataw semua, mereka datang ke sini melalui dia,” ungkap dua warga berinisial AA dan ME.
Dugaan ini diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa CV yang dikelola oleh Ataw hanya memiliki 18 SPK resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas dari sisa ponton yang berada di lapangan.
Kejadian menarik terjadi pada Rabu, 30 Maret lalu, saat tim dari PT Timah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Saat itu, sejumlah ponton yang awalnya berkumpul di satu titik koordinat mendadak bubar dan menghilang dari lokasi, yang diduga kuat merupakan reaksi dari para operator ilegal. Namun, hanya selang satu hari, aktivitas mereka kembali berlangsung di koordinat yang sama seperti sebelumnya.
Sangat disayangkan, kondisi ini menyebabkan gangguan bagi CV-CV mitra resmi yang telah lebih dahulu aktif dan memberikan kontribusi nyata kepada PT Timah. Beberapa dari mereka bahkan kesulitan melakukan pelacakan titik koordinat karena banyaknya ponton baru dari luar daerah yang masuk dan beroperasi tanpa izin yang sah.
Situasi ini menambah tekanan terhadap sistem pengawasan yang ada, dan memunculkan desakan agar aparat serta pihak PT Timah segera melakukan tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur demi menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam operasional tambang di wilayah Bangka Tengah.(Ahmad)