Example 728x250
Hukum  

Diduga Mantan Istri Jual Tanah Budel dan Palsukan Tanda Tangan Kades Ambunu

Sulawesi Tengah- Kasus dugaan penjualan tanah yang dilakukan oleh mantan istri saudara Ahmad warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali merasa keberatan dan sangat dirugikan

Pasalnya, “Saya sangat dirugikan karena tanah itu bagian pemberian dari orang tua atau tanah budel. Dan kemudian dijual oleh mantan istri tanpa sepengetahuan dari saya, pada saat itu saya tidak ada ditempat sementara ada di Palu,” kata Ahmad, Sabtu(10/05/2025)

Ahmad menceritakan bahwa si pembelinya adalah saudara Arifin warga Desa Marga Mulia, dan mantan istri saya dalam penjualan ini ketika kepala desa katanya tidak melakukan pelayanan, terpaksa mantan istri palsukan tanda tangan kades Ambunu menurut pengakuannya waktu itu, yang jelas mantan istri dia palsukan tanda tangan kepala desa.

Tetapi berjalannya waktu saya temui si pembeli saudara Arifin untuk menjelaskan bahwa penjualan itu tidak sah, karena saya tidak ada terlibat disitu sebagai ahli waris dari harta orang tua yang dijual oleh mantan istri saya. Kemudian si pembeli saudara Arifin dia laporkan mantan istri ke polisi atas pemalsuan tanda tangan, tak lama kemudian laporan itu dicabut setelah saya selesaikan pembayaran pencabutan.

“Kalau tidak saya bayar mungkin laporan tidak akan dicabut waktu itu,”tuturnya.

Sambung Ahmad, Didalam penjualan tanah atas nama mantan istri saya pada saat itu cacat hukum.

Lanjutnya, tanah yang dijual itu bukan harta bersama tetapi budel dari orang tua saya, tanpa tanda tangan baik kepala desa, Saya(Ahmad) dan saksi.

Sebelumnya Ahmad mengalami kesulitan dalam mengurus surat tanah, karena kepala desa tidak mau memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menandatangani Surat kepemilikan tanah.

Terpisah Kepala Desa Ambunu, Fadli, menolak menandatangani surat tanah SKPT milik Ahmad karena tanah tersebut telah dijual kepada Arifin. Kades Fadli bersedia menandatangani surat tersebut dengan syarat Ahmad menghadirkan mantan istrinya dan memanggil Arifin sebagai pembeli tanah.

Sementara Itu saudara Arifin ketika dikonfirmasi atas persoalan ini pihaknya bersedia untuk ketemu dan meminta waktu beberapa hari kedepan, Karena masih sibuk.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250