Example 728x250
Hukum  

PT. BJS di Morowali Belum Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga dan Akan Dihentikan Segala Aktivitas

Morowali, Rakyatbersuara.com- PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) di Morowali, Sulawesi Tengah, sedang bermasalah terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit ini berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Masalah ini bermula dari sengketa lahan antara PT. BJS dan warga setempat yang merasa belum menerima ganti rugi yang adil. Bupati Morowali telah diminta untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

Selanjutnya Pada hari selasa 8 Juli 2025 kedua belah pihak kembali di pertemukan atas perintah Bupati Morowali melalui Camat Bungku Barat untuk dimediasi atas tuntutan saudara Syamsu Alam dan Saudara La’ane Taher kepada pihak BJS.

Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Bungku Barat, Jalaluddin Ismail, S.H yang dihadir oleh pihak Humas PT. BJS, Muh. Tegar dan Syamsul Alam selaku pemilik lahan

Adapun hasil mediasi tersebut yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni

1.Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar Undang-Undang dan/atau peraturan yang berlaku.

2.Kedua Belah pihak telah menyepakati keputusan rapat melalui pembahasan dan pertimbangan para pihak.

3.Pihak Manajemen PT. BJS atau pihak ke dua sepakat untuk memberikan kepastian terkait tuntutan negosiasi nilai ganti rugi lahan sesuai surat permohonan saudara Syamsu Alam dan La’anTahir tanggal 6 Juli 2025 selambat-lambatnya hingga selasa 15 Juli 2025.

4.Pihak pertama menerima kesepakatan pada poin ketiga berita acara ini.

5.Jika pihak pertama dan pihak ke dua tidak menemukan kesepakatan, maka pihak pertama akan melakukan upaya sesuai yang tertuang pada poin 5 (lima) berita acara penyelesaian masalah lahan pada hari senin 16 Desember 2019 dengan bunyi. Apabila Tawaran Negosiasi Saudara Syamsu Alam dan saudara La Ane Tahir Tidak ditanggapi dari Pihak Manajemen PT. Bukir Jejer Sukses, Maka Saudara Syamsu Alam dan saudara La’ane Tahir akan memberhentikan Pekerjaan sementara diarea Lahan dimaksud.

Kemudian upaya mediasi penyelesaian masalah lahan antara kedua belah pihak hari ini belum menemukan solusi atau belum ada kesepakatan, dan selanjutnya pada 15 Juli 2025 akan diagendakan pertemuan

Saat ini, PT. BJS masih terus beraktivitas meskipun terdapat masalah sengketa lahan.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250