Morowali, Rakyatbersuara.com – Bea Cukai Morowali bersama Subdenpom Morowali menggelar Operasi Pasar Bersama (Opsar) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Morowali. Operasi yang berlangsung pada 11–15 Agustus 2025 ini difokuskan di Kecamatan Bahodopi.
Tim gabungan menyisir pasar tradisional, kios, dan warung untuk melakukan sosialisasi sekaligus penindakan. Masyarakat dan penjual diberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Selain itu, tim juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik sebagai upaya kampanye publik.
Hingga Rabu (13/8/2025), petugas berhasil mengamankan 23.000 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi di Bahodopi.
Humas Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, mengatakan operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilakukan, khususnya di daerah pemasaran seperti Morowali.
“Pelaksanaan operasi pasar akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Morowali mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredarannya.
Sumarlin