Example 728x250

Belasan Petani Menjerit, Tanah Belum Dijual di Ratakan Perusahaan

Gresik, Rakyatbersuara.com- Sejumlah Alat berat eksafator meraung di lahan seluas sekitar 116Ha yang berada di wilayah Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, meninggalkan luka yang mendalam bagi sejumlah petani. Lahan mereka yang belum merasa menjual telah diratakan oleh korporasi besar PT Bungah Industrial Park (BIP) yang mengklaim sebagai pemilik mereka.

“Singkong saya hancur, padahal belum pernah jual tanah”, suara parau Yahya, salah seorang petani, menggambarkan kekecewaan yang mendalam. Dirinya mengaku tanahnya yang berada di luar plot perusahaan ikut terdampak pekerjaan.

” Tanaman singkong saya langsung diratakan tanpa pemberitahuan. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tapi tiba tiba sudah dianggap masuk milik perusahaan,” ujarnya dengan mata berkaca kaca.

Kisah serupa dialami belasan warga lain di dusun Pereng Wetan. Sekitar 5 hektar tanah milik 14 warga masih digarap, namun kini masuk ke dalam sertifikat perusahaan.

“Harga Rp.3000/meter, warga merasa dihina.

Ironi kian terasa ketika perusahaan hanya mau memberi kompensasi Rp 3000/meter. Padahal berdasarkan keterangan pihak BIP sendiri, lahan itu dibelielalui lelang seharga Rp 195 ribu/ meter.

“Bayangkan, kami dihargai Rp 3000/meter. Itu sama saja menghina. Bahkan ada warga hanya dikasih Rp 3,5 juta untuk satu bidang tanah, tanpa hitungan per meter. Sementara satu warga yang punya rumah diberi Rp 50 juta. Ini tidak adil,” ungkap salah satu pemilik lahan.

Masalah ini berawal sejak tahun 1990 an ketika PT Puri Mas mulai melakukan pembebasan lahan. Dari 162 hektar yang diplot hingga 1995 masih banyak lahan warga yang belum dibeli. Namun, pada tahun 1997 tiba tiba muncul sertifikat global 116 hektar. Lahan itu berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya jatuh ke PT Bungah Industrial Park

Kepala Desa Melirang H. Muaffaq menegaskan sejak awal pihak desa sudah memberi surat resmi bahwa masih ada tanah warga yang belum terbeli. Bahkan, terdapat lahan negara lebih dari satu hektar di dalam kawasan tersebut.

“Semestinya Pihak PT tidak bolen menyentuh tanah tanah itu. Tapi faktanya, sudah diratakan dengan alat berat. Bahkan jalan desa yang menjadi akses warga juga di tutup,” kata Gus Muaffaq.(25/8/2025)

Beberapa mediasipun tanpa hasil yang memuaskan. Berbagai pertemuan sudah di gelar. Dari pos pantau TNI-AL hingga di balai desa. Warga, perangkat dan perwakilan perusahaan duduk bersama. Namun semua berakhir buntu.

H. Amak Humas PT BIP dalam salah satu mediasi menyatakan dengan tegas, “Ini tanah kami secara sah. Maka kami berhak melakukan pengolahan. Tidak ada lagi proses beli, hanya kompensasi,” terangnya.

Ucapan itu sontak memicu kemarahan warga. Bagi mereka perusahaan tidak sekedar menyerobot lahan, tapi juga menginjak harga diri mereka sebagai petani yang masih memegang hak atas tanahnya.

Kini belasan petani di Melirang masih bertahan. Mereka menggenggam dokumen kepemilikan yang diwariskan turun temurun. Namun, datas kertas sertifikat perusahaan tanah itu sudah dianggap sah milik korporasi.

“Kalau kami disuruh menunjukkan dokumen, kami memang tidak punya sertifikat seperti perusahaan. Tapi kami punya riwayat tanah, kami tahu betul ini belum pernah kami jual. Jangan injak hak kami hanya karena kami rakyat kecil,” ungkap seorang warga lain dengan nada getir.

Kasus ini menjadi potret buram bagi agraria, ketika kepentingan investasi bertemu dengan kepentingan rakyat kecil yang tanahnya diwariskan dari leluhur. Pertanyaan besarpun muncul, Apakah pembangunan kawasan industri harus dibayar dengan mengorbankan hak hak petani kecil dan bahkan tanah negara?
(NOel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250