Example 728x250
Hukum  

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Nias Barat

Gunungsitoli, Rakyatbersuara.com – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di RS Pratama Lologolu, Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2023.

Melalui Press Release Kejari Gunungsitoli yang diterima wartawan (3/9) menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah ETG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SG, selaku penyedia jasa. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut.

Kasus Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara

Dalam kasus rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, ditemukan penyimpangan senilai Rp. 1.198.360.997,38. Jaksa menemukan bahwa ETG selaku PPK diduga tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya dan tidak melakukan penilaian kinerja penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SG dari CV. B diduga bersekongkol dengan PPK untuk membuat justifikasi teknis palsu yang melibatkan seorang saksi bernama AN.

*Kasus Pembangunan TPT RS Pratama Lologolu*

ETG juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TPT di RS Pratama Lologolu senilai Rp. 2.466.831.893,00. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban, sehingga pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kontrak.

*Proses Penahanan*

Sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Saat ini, ETG dan SG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, mulai dari tanggal 2 September hingga 21 September 2025.

*Pasal yang Dilanggar*

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250