Muara Enim, Rakyatbersuara.com-Puluhan warga dan aktivis yang tergabung dalam LSM Mitra Publik Petulai (MPP) Kabupaten Muara Enim kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Senin (29/9/2025). Aksi ini menyoroti lambannya proses hukum sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta keterlambatan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Koordinator aksi, Insan (27), menegaskan masyarakat mempertanyakan kinerja BPKP yang dinilai terlalu lama dalam menghitung kerugian negara.
“Kami juga meminta Kejari Muara Enim segera menetapkan tersangka untuk beberapa kasus korupsi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, peserta aksi Yayan (31) menyampaikan keluhan terkait proyek peningkatan Jalan Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Niru.
“Masyarakat Air Limau sempat mengeluhkan debu yang sangat mengganggu saat jalan dikerjakan. Pelaksana proyek terkesan asal-asalan, tidak profesional, bahkan warga tidak pernah melihat adanya pengawas atau tenaga ahli di lapangan,” ungkapnya.
Yayan menambahkan, komposisi material pengecoran jalan tersebut diduga tidak sesuai standar teknis konstruksi. “Padahal peningkatan jalan ini sangat dinantikan oleh masyarakat desa,” imbuhnya.
Peserta aksi lainnya, Budi (30), juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Pokir dan meminta kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI, PMI, Dispora, dan Kwartir Pramuka Kabupaten Muara Enim.
Di sisi lain, Ketua LSM-MPP Iduin Pebruix (35) menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejari Muara Enim lebih transparan dan serius menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Masyarakat menanti kejelasan hukum. Jangan sampai kasus-kasus besar ini diperlambat atau dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, SH., M.H., menyampaikan perkembangan penyidikan. Hingga kini, perkara dana hibah KONI sudah menghadirkan lebih dari 30 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik.
Untuk perkara PMI, sekitar 70 saksi telah diperiksa dari unsur PMI, pemerintah daerah, hingga pihak swasta. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumatera Selatan.
“Proses penyidikan berjalan sesuai asas due process of law. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Arsitha di hadapan massa aksi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi membubarkan diri dengan damai.(Mustopa)