Kendari, Rakyatbersuara.com- Belakangan ini kekisruan antara PT ST Nikel Resources dan PT MBS kembali menarik perhatian publik dengan adanya statemen Camat Amonggedo di sosial media.
Camat Amonggedo, Hj Megawati mengakui kemunculannya di lokasi hauling tersebut sebagai pribadi dengan kata lain sebagai masyarakat. Sayangnya, Camat Amonggedo menggunakan mobil dinas untuk urusan pribadinya.
Tidak hanya itu, Camat Amonggedo, Hj Megawati menyebutkan bahwa barang bukti stockfile ore nikel tersebut telah diolah di lokasinya milik pribadinya, bahkan dengan tegas Hj Megawati juga menyampaikan bahwa siapapun yang menghentikannya itu sangat tidak mendasar. Ucapnya di salah satu media online, Sabtu 04/10/2025.
Menanggapi hal itu, Indra Dapa menanyakan dasar kepemilikan Hj Megawati terhadap lokasi atau tanah tersebut. Sementara Lokasi Pertambangan ST Nikel Resources dan PT MBS masuk didalam kawasan tanah ulayat. Dan tanah ulayat tersebut telah dikuasi oleh Bapak Usman Saeka sebagai Ahli Waris dengan bukti – bukti yang dimilikinya berupa berdasarkan Egindom tahun 1925 dan Surat Keterangan Ulayat Tahun 1987.
“Kami ingatkan dan sampaikan dengan tegas kepada pihak ST Nikel Resources dan PT MBS, Termaksud PT Konawe Makmur, PT Konawe Metal Industri dan PT Konut Jaya Mineral untuk berhati hati dan tidak salah orang terkait persoalan Pembebasan Tanah atau Pembelian Tanah dilokasi tersebut,” ujar Indra Dapa.
Lanjut Indra Dapa, sebab lokasi aktivitas pertambangan tersebut masuk didalam tanah ulayat masyarakat adat Desa Wawolemo saat itu.
Pada Tahun 2005, Bupati Konawe dipimpin oleh Bapak H. Lukman Abunawas dan telah memutihkan IUP PT ST Nikel. Namun setelah Kabupaten Konawe Pimpin oleh Bapak Kerri Saiful Kongguasa PT ST Nikel Resources kembali aktif. Bahkan lebih parahnya lagi Tapal Batas wilayah Kecamatan Amonggedo dan Kecamatan Pondidaha telah diubah atau dipindahkan. Ada apa ?
Jadi lagi – lagi kami ingatkan dan tegaskan kepada Perusahaan Tambang tersebut diatas untuk stop melakukan aktivitas dan tidak membeli tanah kepada masyarakat yang mengatasnamakan telah memiliki legalitas berupa SKT maupun Sertifikat.
“Kepemilikan SKT dan Sertifikat bisa saja dapat dibatalkan dengan beberapa alasan, apa dasar mereka terbitkan SKT atau Sertifikat ?,”Tandas Indra Dapa Bin Usman Saeka.
Manton