Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah- Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali menuai sorotan tajam. Tim investigasi Media Berantastipikornews.co.id menemukan pelanggaran serius terhadap standar K3 di lapangan, meski di area proyek terpampang jelas baliho besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Proyek senilai Rp4,84 miliar yang bersumber dari APBD Hibah 2024 dan dikerjakan oleh CV. Banggai Cemerlang ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dalam pantauan lapangan pada Minggu (27/10/2025), sejumlah pekerja tampak bertelanjang kepala di area galian dan material keras tanpa pelindung kepala, bekerja di medan licin dan berbatu hanya dengan kaos biasa tanpa perlengkapan keselamatan dasar. Beberapa di antaranya bahkan mengenakan singlet tanpa sepatu kerja dan tanpa pelindung kepala, jelas melanggar prosedur K3 yang paling mendasar.
“Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi pajangan administratif tanpa makna di lapangan. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.
Ketika dikonfirmasi, pihak kontraktor melalui perwakilan pekerja berdalih bahwa kekurangan APD disebabkan oleh adanya penambahan tenaga kerja di luar kontrak awal sebanyak 30 orang untuk mempercepat pekerjaan. Namun alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan selaku PPK proyek, Arba, menanggapi, “Iya, tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan. Penambahan tenaga kerja hal yang harus, dan tentunya APD pun mengikuti. Terima kasih informasinya, Pak Herman.”
Sementara itu, seorang mantan Kadis PUPR senior menilai dalih tersebut tidak valid. “Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja mulai bertugas. Manajer proyek dan pengawas wajib melarang pekerja tanpa APD untuk bekerja. Memaksa mereka tetap bekerja berarti sengaja menempatkan nyawa dalam bahaya fatal,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. “Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak dalam setiap proyek negara. Dalih penambahan karyawan tanpa APD tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah daerah harus bertindak cepat, bukan sekadar memberi sanksi administratif, tapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga,” ujarnya.
Temuan ini memperlihatkan bahwa CV. Banggai Cemerlang diduga lebih mengutamakan penyelesaian proyek ketimbang keselamatan pekerja, tindakan yang jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan K3 yang berlaku. Tim investigasi Media Berantastipikornews mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan di lokasi proyek dan mendorong BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan selaku pemilik proyek untuk segera melakukan audit K3 total. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, sanksi tegas hingga pembekuan kegiatan harus dijatuhkan kepada kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Banggai Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi. Salah satu perwakilan kontraktor hanya menulis singkat, “Walaikumsalam pak, untuk saat ini saya sedang fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya.”
Di sisi lain, Jupri Hermawan menambahkan bahwa persoalan proyek Tanggul Tombos menyimpan banyak kejanggalan. “Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi, termasuk adanya penggiringan masyarakat oleh pemerintah desa untuk menutup tanggul lama. Ada dugaan permainan antara pihak desa, kontraktor, dan dinas yang menyetujui perubahan RAB. Dugaan ini wajib ditelusuri karena tanggul lama juga menggunakan anggaran negara,” tutup Jupri.
(Herman)















