Example 728x250

Warga Hentikan Aktivitas PT RCP di Torete, Somasi Tak Digubris

Morowali, Sulawesi Tengah — Setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan dan Kepala Desa Torete tidak diindahkan, sejumlah masyarakat pemilik lahan kebun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP) melakukan aksi spontan dengan menghentikan aktivitas perusahaan, baik di lahan kebun maupun di jalan hauling yang kini menjadi polemik, Rabu(31/12/2026)

Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena sejumlah tuntutan dalam somasi yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti. Salah satu tuntutan utama adalah permintaan agar PT RCP menghentikan seluruh kegiatan penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mete milik warga yang melibatkan pihak mana pun.

Selain itu, PT RCP dan Kepala Desa Torete juga diminta memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan terkait dasar hukum, alasan, serta mekanisme pembayaran kompensasi atau tali asih kepada pihak-pihak yang dinilai tidak berhak.

Warga juga menuntut agar perusahaan segera melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik lahan sah sesuai nilai yang semestinya, sekaligus membatalkan pembayaran keliru yang telah dilakukan kepada pihak lain. Tak kalah penting, warga mendesak agar segera digelar pertemuan mediasi yang melibatkan pemilik lahan sah, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP paling lambat tujuh hari kerja sejak somasi diterima.

Karena berbagai tuntutan tersebut tidak diindahkan, masyarakat akhirnya mengambil langkah penghentian aktivitas di objek lahan kebun dan jalan hauling. Langkah ini diambil lantaran aktivitas perusahaan masih terus berjalan di atas lahan yang sedang disengketakan, yang diduga berpotensi menghilangkan barang bukti berupa tanaman tumbuh di atas lahan tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya kegiatan land clearing yang masih dilakukan perusahaan sejak polemik mencuat pada 16 Desember 2025 hingga kini.

Dalam diskusi yang berlangsung di lokasi wilayah IUP PT RCP pada 28 Desember 2025, antara perwakilan pemilik lahan kebun dan jalan hauling bersama Kepala Desa Torete, perwakilan eksternal PT RCP, serta Bhabinkamtibmas Desa Torete, masyarakat meminta agar pada pertemuan selanjutnya dihadirkan data peta pembebasan lahan PT RCP serta kontrak jalan hauling.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Torete, Amrin S, mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut untuk memahami duduk persoalan dan tuntutan warga sebagai dasar mencari solusi. Namun, ia mengusulkan agar pertemuan penyelesaian konflik dilakukan pada awal Januari 2026 dengan menghadirkan tim pembebasan lahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Torete, serta pihak PT RCP.

Terkait tim pembebasan lahan, Anwar Rasyid selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Torete dan Fuad Bedurahim sebagai tokoh masyarakat disebut sebagai tim yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kepala Desa Torete. Keduanya bertugas mengawal proses pengukuran lahan dan perhitungan tanaman tumbuh milik masyarakat di wilayah IUP PT RCP yang akan dibebaskan oleh perusahaan.

Sementara itu, perwakilan eksternal PT RCP, Teguh, menyampaikan harapan agar aktivitas perusahaan tidak dihentikan sembari menunggu proses penyelesaian yang terus diupayakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Torete.

 

(Yohanes/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250