Example 728x250
Hukum  

Diduga Oknum HRD PT SMC Intimidasi Puluhan Karyawan

Morowali, Sulawesi Tengah — Puluhan karyawan PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC) diduga mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Human Resources Development (HRD) dan manajemen perusahaan. Dugaan ini mencuat setelah para karyawan menyampaikan tuntutan terkait pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali sejak Juli 2024 hingga Januari 2026.

Salah satu perwakilan karyawan, Marsan, mengungkapkan bahwa pada Jumat (23/01/2026) pihak perusahaan justru bersikap keras dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan para pekerja. Bahkan, menurutnya, oknum HRD dan manajemen melakukan tindakan yang dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan hingga intimidasi terhadap karyawan.

“Hari ini secara tiba-tiba oknum HRD dan oknum manajemen PT SMC bertahan keras dan tidak mau menyelesaikan tuntutan kami. Bahkan kami diperlakukan tidak menyenangkan dan diduga mengalami intimidasi,” ujar Marsan kepada media ini.

Marsan menjelaskan, pada hari yang sama seluruh karyawan yang menuntut pemenuhan UMSK dihentikan aktivitas kerjanya dan dilarang melakukan pekerjaan di lokasi perusahaan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan dan jebakan agar karyawan dianggap melanggar aturan karena tidak bekerja, yang kemudian dapat dijadikan alasan untuk diberhentikan atau di-PHK secara sepihak.

“Kami dihentikan bekerja. Ini seperti jebakan. Kalau kami tidak bekerja, nanti kami bisa dibilang melanggar aturan dan kemudian diabaikan atau di-PHK. Intinya, semua karyawan yang menuntut UMSK tidak boleh beraktivitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marsan menilai pihak perusahaan selalu merasa berada di posisi benar meski dugaan pelanggaran telah disampaikan secara terbuka oleh para pekerja. Ia mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada oknum HRD terkait dasar aturan yang diterapkan perusahaan, namun jawaban yang diterima justru dinilai tidak profesional.

“Saya tanya ulang ke HRD apakah aturan memang seperti ini. Tapi HRD malah mengaku hanya sebagai karyawan biasa. Padahal HRD seharusnya memahami aturan ketenagakerjaan,” ungkap Marsan.

Ia juga menegaskan bahwa oknum manajemen dan HRD PT SMC dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasib puluhan karyawan yang tengah memperjuangkan hak normatif mereka. Menurutnya, hingga kini tidak ada solusi konkret yang ditawarkan perusahaan, termasuk upaya dialog atau pertemuan resmi untuk mencari jalan keluar bersama.

“Kalau memang mau menyelesaikan masalah, seharusnya kami dipanggil atau diundang untuk duduk bersama mencari solusi. Bukan langsung menghentikan pekerjaan atau memutus hubungan kerja tanpa kejelasan,” tegasnya.

Marsan menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa para karyawan sempat dikumpulkan di lokasi kerja hanya untuk diberitahu bahwa seluruh aktivitas dihentikan.

“Kami dikumpulkan di lokasi hanya untuk diberhentikan bekerja,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sarana Maju Cemerlang. Meski demikian, upaya konfirmasi kepada manajemen dan HRD PT SMC akan terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.

 

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250