Front Rakyat Anti Kriminalisasi Gelar Aksi Serentak di Sulteng, Tuntut Pembebasan Aktivis Torete
Palu, Sulawesi Tengah— Kasus hukum yang menjerat warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kembali memantik perhatian publik. Menyikapi penahanan empat warga Torete, Front Rakyat Anti Kriminalisasi memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Jumat, 23 Januari 2026, di sejumlah titik strategis di Sulawesi Tengah.
Aksi tersebut akan menyasar empat lokasi, yakni Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, serta Markas Polda Sulawesi Tengah. Massa aksi mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis dan menuntut pembebasan empat warga Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ahyudin.

Dalam selebaran tuntutan aksi, Front Rakyat Anti Kriminalisasi juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang nikel di Morowali, yakni PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). Selain itu, massa mendesak pencopotan Kapolres Morowali serta penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang dinilai hingga kini terabaikan.
Aksi tersebut akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, di antaranya Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.

Akar Konflik Agraria Torete Kasus Torete diketahui berakar dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Torete dengan dua perusahaan tambang nikel, PT TAS dan PT RCP. Konflik ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE yang mencakup wilayah Torete dan Buleleng.
Dalam catatan tim kuasa hukum, konflik antara masyarakat Torete dan PT TAS telah memunculkan sejumlah perkara hukum. Salah satunya adalah pelaporan terhadap mantan Kepala Desa Torete, Ridwan, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Atas persoalan tersebut, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf pada 8 Oktober 2025 mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ridwan.
Selain itu, aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnis terkait aksi spontanitas pada 7 September 2025. Tim kuasa hukum menilai laporan tersebut sarat kepentingan dan merupakan upaya membungkam perlawanan masyarakat terhadap konflik agraria dan pertambangan.
Konflik dengan PT RCP
Sementara itu, konflik antara masyarakat Torete dan PT Raihan Catur Putra (RCP) berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan. PT RCP mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare hingga 2035, namun sejak 2023 aktivitas perusahaan menuai penolakan warga.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil investigasi kuasa hukum, PT RCP diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP serta di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan juga disinyalir tidak menerapkan kaidah good mining practice, termasuk dugaan pembuangan material tanpa sediment pond dan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.
Dari Somasi hingga Penahanan
Konflik memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Karena somasi tidak direspons, warga melakukan penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025.
Situasi kemudian memanas setelah penangkapan paksa Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP. Dalam peristiwa tersebut, Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga Torete lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Morowali.
Sorotan Komnas HAM Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah turut menyoroti penanganan kasus Torete. Lembaga tersebut menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur serta tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.
Kasus Torete kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai potret buram konflik agraria dan pertambangan di Sulawesi Tengah yang menuntut penyelesaian adil, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia.
(Suparman)















