Morowali, Sulawesi Tengah – Pelaksanaan uji publik PT. Baoshuo Taman Industri Investment Group (PT. BTIIG) yang dijadwalkan Jumat, 24 April 2026 di Makassar menuai sorotan tajam. Forum yang seharusnya menjadi ruang partisipasi inklusif justru dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan unsur kunci: Pemerintah Desa Wata dan Desa Uedago.
Kedua desa tersebut berada di lingkar kawasan industri dan akan merasakan dampak langsung secara sosial, lingkungan, maupun ekonomi dari aktivitas PT. BTIIG. Namun, keduanya tidak mendapat undangan resmi.
“Ketidakhadiran pemerintah desa dalam forum resmi seperti uji publik bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat yang dijamin regulasi,” tegas Wazir Muhaimin, Rabu (20/04/2026).
Uji publik semestinya menyerap aspirasi, keberatan, dan masukan dari masyarakat terdampak. Tanpa keterlibatan pihak kunci, legitimasi hasil uji publik gugur dan berpotensi melanggar syarat penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL yang mewajibkan pelibatan masyarakat secara aktif dan transparan.
Atas dasar itu, masyarakat menilai uji publik PT. BTIIG tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga cacat hukum. Jika dilanjutkan tanpa perbaikan, berpotensi menimbulkan konflik sosial dan penolakan luas di wilayah lingkar industri.
Tuntutan Masyarakat:
1. Tunda uji publik 24 April 2026 di Makassar.
2. Libatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemdes Wata dan Uedago sebagai pihak terdampak langsung.
3. Buka akses dokumen lingkungan ke publik sebelum uji publik ulang.
Landasan Hukum:
1. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: menjamin hak masyarakat untuk didengar pendapatnya _right to be heard_.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: pejabat wajib memberi kesempatan masyarakat terdampak untuk didengar sebelum mengambil keputusan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 jo PP No. 22 Tahun 2021: AMDAL wajib melibatkan melibatka masyarakat terdampak langsung.(red)















