Satresnarkoba Polres Morowali Ringkus 1 Pria Di Keurea, Amankan 19 Gram Sabu Siap Edar

MOROWALI — Gerak cepat Satresnarkoba Polres Morowali kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NDS alias N diamankan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Sabtu 15 Agustus 2026 karena diduga jadi pengedar sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke telinga anggota Satresnarkoba. Katanya ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan sabu di wilayah Keurea. Nggak pakai lama, tim langsung turun dan menggerebek lokasi.

Hasilnya, NDS alias N berhasil diamankan di tempat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Total ada *9 saset sabu dengan berat bruto 19,15 gram*. Jumlah itu bukan buat pakai pribadi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Android warna cokelat, 2 wadah plastik bening dan hitam, 1 box kertas warna biru hijau, 1 timbangan digital, serta 1 set alat hisap bong lengkap dengan pirex. Lengkap sudah, alat tempur pengedar.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H. menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Morowali memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Lukman.

Beliau juga melempar imbauan keras ke masyarakat. Jangan coba-coba main dengan narkoba. Dan bagi warga yang tahu ada aktivitas mencurigakan, jangan diam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” tegasnya.

Kini NDS alias N sudah diboyong ke Mako Polres Morowali. Ia dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berat.

Polres Morowali memastikan kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250