MOROWALI – Satresnarkoba Polres Morowali kembali menorehkan prestasi. Dua orang pria diciduk saat berada di dalam kamar kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WITA.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 46 paket sabu dengan total berat bruto 43,56 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi dan menggerebek kamar kos tersebut.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berinisial NW alias NA dan IR alias MO yang sedang berada di dalam kamar kos,” ujar Iptu Lukman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan NA dan di dalam bungkus rokok.
Barang bukti yang diamankan:
1. 46 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram
2. 1 unit HP Android merek OPPO warna hitam
3. 1 kantong plastik warna merah hitam
4. 1 pembungkus rokok merek Esse Change Double
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain.
Kedua terduga dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak akan ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami akan kejar sampai ke akarnya,” tegas Iptu Lukman.(*)


