PALU — Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, melakukan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No. 97, Palu.
Silaturahmi antara pimpinan perguruan tinggi dan aparat penegak hukum memang hal lumrah dalam membangun sinergi. Namun di tengah situasi saat ini, masyarakat sipil dan media memandang perlu mengingatkan agar pertemuan semacam ini tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas publik. Apalagi institusi yang dipimpin Rektor Untad tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Kontrol sosial oleh masyarakat dan media terhadap APH dan pejabat publik adalah keniscayaan dalam negara demokrasi dan negara hukum. Pengawasan itu justru semakin relevan karena tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan dan potensi Tindak Pidana Korupsi yang kini berada, atau akan berada, di meja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan Universitas Tadulako dua tahun lalu yang beberapa minggu terakhir kembali disorot media, kata salah seorang aktivis ornop antikorupsi yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu 12/8/2026.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal pekan lalu, Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang terbit 25 Mei 2025 mengungkap sedikitnya 12 permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di Untad Tahun Anggaran 2024. Di antaranya ada indikasi persekongkolan tender pada paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat yang mengakibatkan ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84. Ada juga potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri yang seharusnya rahasia dan berpotensi memicu mark-up serta kerugian negara.
Selain itu ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp176 juta, aset proyek belum dihapuskan senilai Rp250,6 juta, pekerjaan pemeliharaan belum dilaksanakan senilai Rp289,9 juta, serta potensi inefisiensi anggaran Rp79,9 juta. Tak kalah penting, empat gedung Laboratorium FMIPA yang telah selesai direhabilitasi namun belum dapat dimanfaatkan.
Audit tersebut dilakukan terhadap dua paket pekerjaan senilai Rp18,36 miliar atau sekitar 46,06 persen dari total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 sebesar Rp39,86 miliar. Ahli hukum pengadaan barang dan jasa yang dikutip media menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif dan berpotensi masuk ranah pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur Pasal 4 UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Untad Prof. Amar belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait tindak lanjut temuan tersebut. Walaupun di sejumlah media lain Rektor menyatakan seluruh temuan Itjen Kemdiktisaintek telah ditindaklanjuti, namun tidak dirinci secara konkret.
Dalam konteks itulah publik menyampaikan harapan dan pengingat kepada Kajati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. Pertama, senantiasa bersikap profesional, independen, dan imparsial dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tanpa terpengaruh relasi personal maupun kelembagaan dengan pihak mana pun. Kedua, tidak terjebak dalam konflik kepentingan, baik nyata maupun potensial, khususnya terhadap pihak-pihak yang institusinya sedang atau berpotensi menjadi objek laporan masyarakat maupun proses hukum. Ketiga, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor secara transparan, akuntabel, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, membuka ruang informasi publik mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan wujud partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai garda penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila setiap interaksi pejabatnya dengan para pihak dilakukan secara transparan dan bebas dari benturan kepentingan.
(Redaksi / Whatsapp: 081371835194)


