Lokasi Galian C Diduga Ilegal di Desa Bente
Morowali, Sulawesi Tengah — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, belakangan ini membuat warga setempat resah. Penambangan pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut sempat beroperasi sekitar dua bulan lalu. Namun, beberapa hari terakhir, kegiatan itu dihentikan secara paksa oleh warga dengan melakukan penyegelan terhadap alat berat yang digunakan.
“Galian C itu diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Dua bulan lalu sempat beraktivitas, dan beberapa hari lalu dihentikan paksa oleh warga serta alatnya disegel,” ujar seorang warga, Sabtu (3/1/2025).
Menurut warga, penambangan dilakukan di aliran Sungai Bente, padahal sebagian besar masyarakat Dusun Kaju Koo, Desa Bente, masih memanfaatkan sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci pakaian.
“Selama beberapa bulan kegiatan itu berjalan, air sungai menjadi keruh dan masyarakat banyak mengeluh. Tidak ada itikad baik dari pihak penambang,” tegas warga lainnya.
Warga juga menilai Kepala Desa Bente terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. Mereka menyayangkan sikap pemerintah desa yang dianggap tidak mengetahui atau tidak menindaklanjuti persoalan yang meresahkan masyarakat itu.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini kegiatan itu telah dihentikan. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak desa terkait aktivitas tersebut.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bente, Erwin, terkait dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayahnya, Ia menjawab punya “Pak Lau”.
(Yohanes)















