Rakyatbersuara.com, Bangka Tengah –Ketua LBH Milenial bangka tengah keadilan melapor akun FB Doni bronx ke polres Bangka tengah di duga melainkan ujaran kebencian,fitnah dan pencemaran nama baik.
Cerita bermula ketika bung dodoy membuat status edukasi terkiat permasalahan hukum kebun sawit sitaan kejaksaan agung.
Dimana akun Doni bronx mengomentari status milik bung dodoy tersebut yang berbunyi “o k ni e yang name dodoy ..gara-gara la ne 600 orang kene PHK.
Ku doa Bai semoga Mak k anak bini k yang bayar tanggungan dunia akherat kek 600 orang yang kene PHK tu “bunyi komentar Doni bronx di status bung dodoy.
Sementara itu Dairi yang biasa di panggil bung dodoy mengatakan Bai whast up “hari ini saya sudah melaporkan akun FB Doni bronx ke tipiter polres Bangka Tengah Karna komentar nya sudah menyinggung harkat martabat orang tua dan anak istri saya,
Aku tersebut juga sudah memfitnah saya atas di PHK nya 600 orang dan item merupakan pencemaran nama baik .
Biar lah hukum yang memproses dimana sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3 UU ITE NO 11 tahun 2008 Jo UU NO 19
tahun 2016.
Yang berbunyi ” setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penjara paling lama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Kita tunggu saja proses hukum tim polres Bangka tengah”ungkap dodoy. (Ahmad)